ekonomi Indonesia memiliki karakter yang berbeda dengan beberapa negara maju lainnya. Salah satu perbedaan tersebut yaitu mengeliatnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat. Apalagi bila kita telisik peran UMKM, ternyata sangat memegang kunci dinamisasi laju perekonomian terutama di daerah.
LanggamHal itu disebabkan UMKM merupakan unit usaha yang tumbuh dari akar rumput, sehingga cenderung akan stabil dan tahan banting. Bahkan, banyak bukti bahwa keberadaan UMKM di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi terutama peluang tenaga kerja yang otomatis bisa ikut menekan angka pengganguran.
Tapi, bagaimana dampak UMKM apabila Rancangan Undang-Undang Omnibus Law nanti diterapkan? Kemudian, adakah kontribusi nyata yang diberikan oleh aturan baru tersebut? Oke, untuk membahas hal tersebut mari kita elaborasi satu persatu keberadaan RUU Omnibus Law bagi masa depan UMKM di Indonesia.
Harus kita sepakati bahwa keberadaan UMKM di Indonesia merupakan jantung bagi pelembagaan ekosistem ekonomi Indonesia. Bahkan dalam krisis moneter tahun 1998 peran UMKM bisa memberikan kontribusi nyata untuk ikut menahan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Hal itu tampak dari tetap mengeliatnya pelaku usaha UMKM waktu itu, meski tengah terjadi krisis moneter.
Namun, seiring laju ekonomi, ternyata perkembangan UMKM di Indonesia masih sulit untuk naik kelas alias berkembang. Lebih ironisnya lagi, UMKM di Indonesia tetap saja dikategorikan sebagai pelaku usaha yang dipandang sebelah mata. Melihat fakta ini tentu ada banyak hal yang menyebabkan masih stagnannya pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah dari skema pengupahan UMKM di Indonesia. Selama ini besaran UMP dianggap ikut memberatkan kalangan pengusaha, terutama bagi UMKM dan pengusaha UKM. Padahal, untuk kategori pengusaha UMKM terutama mikro hanya menentukan upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dikarenakan bila UMKM mengikuti skema pengupahan seperti pengusaha besar tentu akan sangat memberatkan pelaku usaha UMKM. Apalagi kita ketahui bahwa kekuatan permodalan UMKM berada jauh di bawah perusahaan nasional dan multinasional.
Dalam aturan baru melalui Omnibus Law ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang diubah untuk memberi kemudahan dan perlindungan pada UMKM.Â
Berdasarkan draf Omnibus Law, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tersebut tertuang dalam BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian.
Bahkan, Pemerintah pusat juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMK, yaitu dengan berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK.Â
Pendaftaran UMK dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik. Selain itu banyak kemudahan lain yang akan didapat oleh UMKM dalam regulasi baru ini.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, yang telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dari sisi pengupahan.
Sebab Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMK karena pada aturan ini kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar. Skema ini terungkap setelah sebelumnya pemerintahh telah menkaji upah berdaasrakrna produksitivitas berbasis jam kerja.
Meski demikian, harap dimaklumi, bila banyak pihak yang menolak skema baru mengenai pengupahan yang memperhitungkan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Seperti yang diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap beleid itu bertentangan dengan penghitungan standar upah yang diatur Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
Pernyataan sebagian pihak yang menolak RUU Omnibus Law itu lumrah di era demokrasi. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam skema pengupahan khusus UMKM versi Omnibus Law akan membuat masa depan UMKM lebih baik. Apalagi kita ketahui bahwa pelaku usaha UMKM tidak memiliki kecukupan modal yang seimbang bila dibandingkan dengan pengusaha nasional.Â
Jadi tentu sangat partisipatif bila kemudian Omnibus Law menawarkan skema baru pengupahaan khusus UMKM. Skema ini tentulah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan UMKM sebagai salah satu pilar dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
Meskipun untuk formulasi ideal pengupahan khusus bagi UMKM masih terus dibahas. Akan tetapi partisipasi publik dan semua stakeholder untuk bisa peduli terhadap RUU Cipta Kerja mutlak dibutuhkan.Â
Dengan begitu partisipasi, berupa saran dan masukan dari semua pihak akan membuat skema pengupahan khusus UMKM, dapat membuat pelaku usaha UMKM di Indonesia segera naik kelas.
Dengan begitu dapat dipastikan aturan baru dari Omnibus Law memiliki kontribusi nyata bagi tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia. Dikarenakan bisa membuat pelaku usaha UMKM lebih fleksibel dalam skema pengupahan. Jadi tidak salah bila banyak pegiat UMKM di Indonesia menyambut baik adanya regulasi baru melalui Omnibus Law.Â
Regulasi yang akan semakin memperkuat ekosistem UMKM di Indonesia untuk bisa segera naik kelas dan ikut semakin mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H