Mohon tunggu...
Bambang Setiawan Halim
Bambang Setiawan Halim Mohon Tunggu... Administrasi - PNS Pemerintah Kota Tual

Suka Mengaji dan Dzikir

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Strategi Percepatan Realisasi APBD ala Peserta PKN II BPSDMD Jateng Tahun 2023

10 September 2023   19:09 Diperbarui: 10 September 2023   19:30 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Anggaran XXIV Tahun 2023, dilaksanakan dari tanggal 03 Juli 2023 hingga 07 Nopember 20023 yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh 60 Peserta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Instansi Vertikal Pemerintah Pusat, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementeriaan Sosial dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Pemerintah Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat,  Pemerintah Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat serta Pemerintah Kota Tual Provinsi Maluku sebanyak 4 (empat) orang, yaitu :

  • Mudatsir Tamher, SE (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual)
  • Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE (Inspektur Kota Tual)
  • Drs. Addnan Tamher, M.Si (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Tual)
  • Bambang Setiawan Halim, S.Hut,M.AP (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual

Salah satu tahapan melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Anggaran XXIV Tahun 2023, yaitu menyusun Rancangan Proyek Perubahan dengan judul sebagai berikut :

  • Judul Rancang Proyek Perubahan "Strategi Optimalisasi Proses Pembelajaran Berbasis Literasi dan Numerasi untuk Meningkatkan Prestasi Belajar di Kota Tual oleh Mudatsir Tamher, SE (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual).
  • Judul Rancang Proyek Perubahan "Strategi Penguatan Tiga Peran Utama Inspektorat dalam pengelolaan keuangan desa untuk meminimalisir  penyimpangan menuju masyarakat sejahtera di Kota Tual oleh Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE (Inspektur Kota Tual)
  • Judul Rancang Proyek Perubahan "Pembinaan Karir Berbasis Manajemen Talenta dalam rangka Penempatan  Pejabat Administrator sesuai Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tual oleh Drs. Addnan Tamher, M.Si (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Tual)
  • Judul Rancang Proyek Perubahan "Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual" oleh Bambang Setiawan Halim, S.Hut,M.AP (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual).

Dalam pelaksanaan Tahapan Lanjut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Anggaran XXIV Tahun 2023 yaitu Implementasi Proyek Perubahan dengan jangka waktu 60 (Enam Puluh Hari)  sejak tanggal 2 September 2023 hingga 8 Nopember 2023. Khusus Implementasi Proyek Perubahan oleh Bambang Setiawan Halim, S.Hut,M.AP (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual) yang berjudul "Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual", mempunyai tahapan atau millestones yaitu sebagai berikut :

  • Koordinasi dengan Mentor dan Stakeholder terkait Rancangan Proyek Perubahan
  • Pembentukan Efektif pelaksana Implementasi Proyek Perubahan
  • Pengumpulan data terkait permasalahan keterlambatan permintaan dana dan penyiapan bukti belanja serta keterlambatan pengadaan barang dan jasa
  • Penyusunan dan Sosialisasi serta Pelatihan Pedoman Penyiapan Kelengkapan Belanja dan Penyusunan Kelengkapan Penyiapan Permintaan Pembayaran
  • Pembentukan Klinik Konsultasi terkait penyiapan kelengkapan bukti belanja dan permintaan pembayaran SKPD
  • Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa serta permintaan dana bersama Instansi terkait
  • Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Percepatan Realisasi Belanja SKPD dan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Pengawasan Percepatan Realisasi Belanja SKPD dan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
  • Penyusunan Sistem Informasi Evaluasi Manajemen Pemantauan Realisasi BArang dan Jasa dan Realisasi Belanja Langsung SKPD (Si_EMBAL)
  • Sosialisasi Penerapan Sistem Informasi Si_EMBAL kepada seluruh SKPD
  • Publikasi Pelaksanan kegiatan Rancangan Proyek melalui Media Sosial dan Media Online

Strategi pemasaran dalam proper ini dengan Branding "Melangkah Cepat: Belanja SKPD Menuju Pelayanan Publik Berkualitas"

Dengan Strategi Marketing yaitu Strategi  4P dan 1C, yaitu :

P-1 adalah Product (Produk) yaitu  Produk dari proper ini adalah (1) Peraturan Walikota tentang Percepatan Realisasi Belanja SKPD dan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa SKPD, (2) Klinik Konsultasi, Tim Pengawasan Realisasi Belanja dan Pengadaan Barang dan Jasa SKPD, (3) Aplikasi Si_EMBAL .

P-2 adalah Place (Tempat) yaitu Lokasi Wilayah Pemerintah Kota Tual (SKPD lingkup Kota Tual).

P-3 adalah Price (Harga) yaitu Harga, merupakan alat untuk mengukur nilai suatu barang. Harga (APBD > Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, Dana Bagi Hasil, PAD)

P-4 adalah Promotion (Promosi) yaitu Promosi produk melalui Sosial Media (Instagram, Facebook); Publikasi melalui Media Online (Tribun-Maluku.com); dan

C-1 adalah Costumer (Pelanggan) yaitu  Seluruh Stakeholders (Pemerintah, Pelaku Usaha / Swasta, Akademisi, Masyarat dan Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun