Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengajak TGB Istighfar Nasional

15 Juni 2019   09:41 Diperbarui: 15 Juni 2019   10:07 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Sepengetahuan saya tidak ada yang terjadi membuat pemerintah daerah tidak berjalan. Kejadian itu saya kira menjadi sesuatu yang saya melihat tidak berlanjut, sesuatu hal yang biasa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan tidak ada pengaduan dari ASN yang merasa terancam akibat komentar Kholil. Bahkan, dia sendiri tidak merasa terancam.

"Karena tidak menyebut pribadi, saya tidak terancam," katanya.

Tentang ketegaran Amrusil, wakil bupati mengatakan, "Banyak sekali bantuannya pada masyarakat korban gempa. Dia banyak memberikan bantuan," katanya.

Belum cukup? Tambah lagi, selain wakil bupati, pengacara juga menghadirkan salah satu perumus UU ITE, Teguh Arifiadi. Teguh juga menjadi ahli beberapa kasus ITE, seperti Ahmad Dhani, Kaesang, Buni Yani, Baiq Nuril hingga Ratna Sarumpaet.

Ahli dari Kominfo ini menjelaskan pasal yang digunakan menjerat Kholil akarnya dari pasal 368 dan 369 KUHP. Dia menjelaskan maksud dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah pengancaman dengan maksud memeras untuk keuntungan ekonomi.

"Harus ada motif keuntungan pribadi karena akarnya pasal 368 dan 369 (KUHP). Contoh saya bunuh kamu kecuali kamu kasih saya uang. Harus ada motif keuntungan dan wajib (bermotif keuntungan)," katanya.

Sementara itu, pada komentar Kholil, tidak memiliki motif ekonomi. Kholil dalam komentarnya bermaksud agar pemerintah daerah mempercepat bantuan gempa.

"Kesalahan fundamental jika menggunakan pasal itu, karena itu harus motif keuntungan," katanya.

Kemudian, dia juga menjelaskan yang dimaksud dapat diakses publik seperti status Facebook, bukan komentar pada status Facebook.

"Status dapat diakses publik. Kalau komentar itu ruang terbatas, ketika sudah lebih dari lima (komentar) dia akan hilang, kita perlu tindakan tambahan lagi, makanya status sifatnya publik, tapi komentar ruang tambahan," katanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun