Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vaksin MR, Kalau Sudah Boleh Laksanakan Saja!

19 September 2018   08:45 Diperbarui: 19 September 2018   09:12 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 MUI memutuskan Vaksin MR zat yang terkandung hukumnya haram, tapi  dalam kondisi darurat ( darurat syar'iyyah ) maka boleh ( mubah )  digunakan. Sampai disini mestinya penggiat kesehatan tidak perlu ragu  lagi. Itu kan istilah keagamaan. Kalau sudah boleh ya laksanakan saja.  Kalau mau menyoal istilah yang dipakai MUI ya harus belajar agama dulu.

 Barusan seorang profesor pengamat kesehatan di Kompas TV mengeritik  perwakilan MUI yang juga diwawancari berbarengan agar istilah haram tapi  boleh itu perlu dipertimbangkan karena akan membuat kebingungan di  tengah masyarakat. Tentu saja MUI menolak merubah istilah keagamaan itu  hanya karena ada yang gagal paham.

 Pengamat itu cuma contoh dari  sejumalh orang yang menganggap MUI kurang tegas, bahkan ada yang menuduh  MUI mempermainkan halal haram.  Padahal dari dulu kan hukumnya memang  begitu. Dalam keadaan darurat, barang yang haram dibolehkan dimakan asal  jangan berlebihan.

 Barang yang haram harus tetap dikatakan  haram. Bukan berarti karena  dalam keadaan darurat boleh dimakan berubah  menjadi halal. Boleh dimakan itu merupakan dispensasi Allah SWT yang  yang  maha rahman dan rahim. Kalau merubahnya menjadi halal itu namanya  ngelunjak. Sudah dibolehkan, dikasih dispensasi, merubah hukum Allah  pula.

 Contoh sederhananya begini. Jika di tengah hutan  berhari-hari tidak menemukan makanan kecuali daging babi, hukum memakan  daging itu tetap haram, tapi karena dalam keadaan darurat Allah SWT  memberi dispensasi , membolehkan memakan daging babi secukupnya tanpa  berlebih-lebihan, misalnya untuk disimpan.

 Maka ketika --entah  bagiamana ceritanya -- di hutan itu mendadak ada ayam atau kambing  kesasar, maka dispensasi itu tidak berlaku lagi. Nah, hukum daging babi  itu tidak berubah tetap haram. Berbeda dengan misalnya kalau dikatakan,  makan daging babi berubah menjadi halal dalam keadaan darurat, maka  ketika tersedia daging kambing atau ayam maka berubah lagi menjadi  haram. Itu baru namanya hukum yang berubah-ubah. Mempermainkan  hukum.

 Jadi, laksanakan saja keputusan  MUI itu, apapun istilahnya. Kalau  sudah boleh, ya jalankan saja. Jangan sampai kita seperti kisah  albaqoroh dalam surah Albaqoroh. Diperintahkan tugas yang ringan,  mencari sapi betina model apa saja asal sapi betina,  karena terlalu  banyak tanya maka akhirnya tugasnya menjadi berat, mencari sapi betina  yang dengan persyaratan yang banyak sesuai pertanyaan yang nggak  penting. Itu!

  TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi,  haram. Meski haram, vaksin MR boleh digunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun