Dalam Islam sendiri pernikahan beda agama hanya diperbolehkan untuk laki-laki muslim dengan wanita ahl al-kitab, sedangkan untuk wanita Muslimah hukumnya haram untuk menikah dengan laki-laki non muslim. Kemudian dalam dokumen UDHR PBB tersebut juga terdapat kebebasan untuk pindah agama (dari Islam ke agama lain), hal ini juga sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mana perbuatan tersebut sangat dilarang dan pelakunya dihukumi murtad.
Kedua kubu diatas baik yang menganggap bahwa Islam, Ham dan Demokrasi sejalan ataupun bersebrangan, sama-sama memiliki alasan dan argumentasi yang cukup kuat.
Bagi kubu yang memiliki pandangan bahwa Islam, Ham dan Demokrasi sejalan pada intinya memandang bahwa sesungguhnya Islam ramah terhadap konsep Ham dan Demokrasi yang ada pada saat ini, sebab nilai-nilai yang ada dalam konsep Ham dan Demokrasi juga kompatibel dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran agama Islam. Sedangkan bagi kubu yang memiliki pandangan bahwa Islam, Ham dan Demokrasi bersebrangan pada intinya memandang bahwa konsep Ham dan Demokrasi yang merupakan produk dari manusia sendiri dan cenderung bersifat sekuler dan individualistik serta berusaha menegasikan kedaulatan Tuhan lewat kedaulatan rakyat/manusia, sangat tidak kompatibel dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pada akhirnya semua kembali pada interpretasi masing-masing dalam memandang wacana tersebut.
Penulis :
Balqis Ghassani I.P Â dan M. Rizky Rahmanda (Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, FISIP, UIN Sunan Ampel Surabaya)
Referensi :
- Ali Nurdin, Ahmad. Kaji Ulang Konsep Hubungan Islam Dan Demokrasi. Jurnal Review Politik Volume 06, No 01 Juni 2016.
- Jauhar, Najid. Islam, Demokrasi, dan HAM Sebuah Benturan Filosofis dan Teologis. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 11, Nomor 1, Juli2007.
- Malaka, Zuman. Ham dan Demokrasi dalam Dunia Islam. Jurnal Al-Qnn, Vol. 12, No. 2, Desember 2009.
- Maisaroh. Islam Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H