Eko menambahkan Pusat Sumber Daya Mineral dan Panas Bumi (PSDMBP) telah dilaksanakan proses akuisisi data geosains, perijinan, pembebasan lahan dan tender infrastruktur untuk kegiatan pengeboran slim hole CKK-01 dan CKK-02. Akuisisi geosains dilaksanakan PSDMBP dengan review dari konsultan teknik Jacobs Ltd sebagai bagian kerja sama dengan pemerintah New Zaeland.
Lebih lanjut Eko menguraikan lokasi sumur bor CKK-01 berada di wilayah konservasi zona pemanfaatan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, sementara sumur bor CKK-02 berlokasi di area penggunaan lain milik masyarakat. Proses pembebasan lahan di areal masyarakat telah selesai.
Proses perijinan telah selesai dilaksanakan, terdiri dari Rencana Wilayah dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, UKL/UPL, SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air), Persetujuan PJLPB (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi) serta IPJLPB (Ijin Pemanfaatan lpp[pJasa Lingkungan Panas Bumi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Progress kegiatan infrastruktur jalan dan wellpad di CKK-01 telah selesai dilaksanakan oleh PT Demix Jaya Utama, sementara kegiatan infrastruktur CKK-02 masih berlangsung sampai bulan Oktober 2021.
Eko mengharapkan proyek ini dapat berdampak ganda bagi masyarakat, yaitu peningkatan kesejahteraan, ekonomi, pemberdayaan, perbaikan infrastruktur jalan serta membuka peluang tenaga kerja di daerah. Ke depan jika pengembang masuk dan sumur panas bumi telah menghasil listrik dan uang, tentunya pemerintah daerah akan mendapatkan pajak dan bonus produksi untuk menambah APBD. (ER)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H