Untuk mengetahui bagaimana dampak Terhadap masyarakat khusus maupun umumnya terkait RUU Omnibus law yang kontadiski.
Saya pikir bahwa, terkait agenda diskusi RUU Omninus Lawa melihat bahwa demokrasi Indonesia sekarang ini ada kemunduran atau tumpang tindih. Yang dimana regulasi yang diperbincangkan dipublik Belum ada kepastian secara hukum terutama dalam aspek yuridis,fiolofis maupun sosiologis.
Disisilain, Indonesia saat ini krisis kapitalisme, dan memicu perang dagang secara ekonomi global. Melalui regulasi Omnibus Law. Â Salah satunya adalah terkait agraria.
Pada hal kalau kita berbicara tentang reforma agraria. Reforma Agraria sebenarnya bukanlah hal yang benar-benar baru, baik sebagai sebuah konsep politis maupun kebijakan teknis pemerintahan, karena hal ini telah dimulai dari zamannya Soekarno sering dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No.1 Tahun 1961 tentang Land Reform. Yang reprentasi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 2. Hanya, berdasarkan pengalaman pelaksanaannya, dalam perspektif sosiologis hal ini dalam belum maksimal menjelaskan dan memecahkan persoalan komunitas yang menjadi objek reforma agraria itu sendiri, yaitu rakyat atau lebih khususnya petani yang memerlukan lahan.
 Reforma Agraria sendiri adalah sebuah upaya untuk mengatasi masalah ketimpangan struktur pemilikkan, penguasaan dan penggunaan tanah dan terjadinya konsentrasi asset hanya oleh segelintir orang yang kemudian tidak mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat banyak sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan ekonomis dan hukum terkait dengan pemanfaatan tanah dan kepastian hukum dalam kepemilikkannya.
Reforma agraria salah satunya diharapkan mampu menjawab permasalahan ketersediaan lahan bagi usahatani, sehingga redistribusi tanah menjadi sesuatu yang sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan.
Namun yang menjadi perhatian untuk dicegah adalah adanya peralihan tanah-tanah objek redistribusi tanah ini dari pemilikknya sehingga tidak lagi dimanfaatkan dalam sektor pertanian dan dikonversi pemanfaatannya untuk kepentingan-kepentingan lain diluar sektor pertanian sehingga masalah pengentasan kemiskinan khususnya bagi petani-petani gurem tidak tercapai.
Hal ini juga menjelaskan mengapa proses pensertifikatan massal terhadap lahan-lahan ini, meskipun itu sangat diperlukan, namun mengandung potensi tanah menjadi komoditas ekonomis yang kemudian dengan gampang diperjual-belikan, bahkan dijadikan collateral untuk mendapatkan pinjaman konsumtif bukan produktif.
Terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, masih ada tumpang tindih yang terjadi karena banyak aturan UU sektoral yang mengatur tentang ini secara terpisah dan tidak menjadikan UUPA sebagai landasan pijak dan landasan operasional, termasuk Perda-Perda didaerah yang justru bertentangan. Perlu juga untuk memulai memikirkan tentang penemuan dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya yang bisa mengkonversi sumberdaya konvensional seperti minyak bumi yang ada saat ini.
Reforma agraria bukanlah sebuah solusi final namun merupakan dasar pijakan bagi proses transformasi yang dituju sehingga dapat disimpulkan bahwa keberhasilan proses transfomasial sebuah negara adalah proses transformasi yang membangun kekuatan dasar disektor pertanian dan akses kepada rakyat mayoritas yang bekerja disektor itu, sehingga tatkala sebuah proses transformasi bergulir sebagai suatu kebijakan publik maka sektor pendukung utama adalah sektor pertanian dan mayoritas rakyat yang telah memiliki akses ekonomis dan memiliki kekuatan sosial tadi. Pergeseran yang terjadi tidak hanya pergeseran sosial tetapi juga secara ekonomis harus lebih menguntungkan.
Terlepa dari itu, disisilain saya melihat bahwa ada dampak terhadap RUU Omnibus Lawa salah satunya yaitu :
Dampak Terhadap Buruh
1. Hilangnya Pesangon
2.Penggunaan Outtshorcing dan semua pekerjaan
3. Hilangnya jaminan Sosial Bagi pekerja
4. Sanksi Pidana Bagi Pengusaha  Di Hilangkan
5. PHK Dipermudah
Dampak Terhadap Pendidikan
1. Biaya Pendidikan Semakin Mahal
2. Pendidikan akan Berorentasi mencari Untung dalam hal ini praktek dari kaum system kapitalisme tidak adan unsur keadilan melihat Akumulasi modal, Eksplotasi dan juga Ekspensai di dunia pendidikan.
3. Angka Pidana Kejahatan di perguruan tinggi yang telah dirasuki rohjahat.
Dampak Terhadap Agraria
- Ketersediaan Perizinaan Lahan rentan akan penggusuran tanah rakyat yang kontradiksi dengan UU Reforma Agraria Tahun No. 5 Tahun 1960 yang representasi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 2.
- Kemungkinan masifnya penggusuran tanah rakyat akan terjadi diruang lingkup desa maupun kota atas nama investasi
Dampak Terhadap Masyarakat
- Kemudahan Investasi mempermudah subsidi public akan dicabut
- Masuknya di sector pendidikan dan kesehatan menjadi bagian kekawasan ekonomi khusus akan memersulit golongan masyarakat kelas menangah kebawah untuk mengakses
Untuk itu, pemerintah harus perlu mempertimbangkan secara aspek sosiologis, filosofis dan yuridis dan aspek pemanfaatan UU terhadap masyarakat yang emang harus memberikan solusi yang subjektif demi NKRI ini.
- Saya terima apa bila ada kepastian hukum dan jaminan keadilan terhadap regulasi untuk kepentingan masyrakat
- DPR sebagai dewan perwakilan rakyat harus memaknai hakikatnya, dan juga perlu mempertimbangkan RUU Omnibus Lawa yang mengakomodir segala UU.
Nama : Teobaldus Hemma
Lemba: (PMKRI) Cabang Makasar
Jabatan : Wakil Germas DPC Periode 2019/2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H