Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rudolf von Jhering, Perjuangan Hukum, dan Kondisi Darurat

28 Februari 2024   19:48 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:57 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Rudolf von Jhering; Perjuangan Hukum dan Keadaan Darurat

Perjuangan untuk Hukum adalah judul buku yang ditulis oleh ahli hukum Jerman abad kesembilan belas, Rudolf von Jhering (The Struggle for Law). Faktanya, terjemahan yang lebih baik dari judul asli Jerman Jhering (Der Kampf ums Recht) mungkin adalah perjuangan seputar hukum atau perjuangan untuk hak. Ia berpendapat bahwa warga negara mempunyai kewajiban moral terhadap diri mereka sendiri dan masyarakatnya untuk menegakkan hak-hak hukum dengan tegas. Namun hukum sendiri tidak perlu dipermasalahkan, tidak tunduk pada konflik kepentingan mereka. 

Jadi perjuangan untuk mendapatkan hukum bukanlah untuk mengendalikannya namun untuk memperkuatnya untuk terlibat dalam tatanan hukum, sebagai warga negara yang aktif dan hidup di bawah hukum. Jhering mengandaikan kesatuan budaya kebudayaan kita secara keseluruhan (Jhering, 1913). Dengan adanya kesatuan ini, hukum tidak hanya dapat menanggapi klaim warga negara namun perasaan mereka perasaan yang dapat dimengerti dalam budaya bersama yang ada di dalam hukum. Pertama kali diterbitkan pada tahun 1872, Recht karya Der Kampf um membahas apa itu hukum, bagaimana hukum berubah, dan bagaimana hukum digunakan sebagai cara untuk mencapai perubahan sosial. Buku ini menarik perhatian luas, diterbitkan kembali dalam beberapa edisi revisi dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.

Pasca serangan teroris 11 September 2001, keadaan darurat atau pengecualian telah diperbarui dalam diskusi ilmiah dan kritis mengenai hubungan hukum dengan politik, sosial dan kehidupan. Filsuf Giorgio Agamben menerbitkan bukunya yang terkenal tentang masalah ini pada tahun 2003. Apa sebenarnya pertanyaan filosofis-hukum tentang keadaan darurat atau pengecualian yang patut ditanyakan atau ditanyakan dalam situasi saat ini; Hal ini tidak lebih dan tidak kurang dari persoalan supremasi hukum liberal, mengenai nilainya, namun mengenai batas-batas dan koherensinya.

 Tentu saja yang menjadi pertanyaan adalah keseimbangan yang tepat antara, di satu sisi, hak dan kebebasan individu (terutama yang bersifat prosedural) dan, di sisi lain, kondisi biologis dan sosial dari keberadaan individu. Ini yang terakhir, mungkin lebih tepatnya, pertanyaan tentang paradoks Carl Schmitt. Penulis terakhir ini terkenal karena kritiknya yang mematikan terhadap supremasi hukum liberal dan parlementer serta relativisasi ekstrimnya terhadap peran hukum positif, yang menentang realitas mendalam dari politik sebagai keputusan eksistensial, sebagai realisasi dari nasib suatu rakyat, sebagai pembentukan tatanan konkrit atau bahkan sebagai implementasi dari kehendak pemandu. Paradoksnya tentang negara luar biasa adalah sebagai berikut: tidak mungkin hukum mengatur kekuasaan politik untuk memutuskan situasi luar biasa (dan mengambil keputusan dalam situasi seperti itu). Oleh karena itu, hukum publik, konstitusional, dan administratif modern tidak mempunyai pilihan selain memberikan penangguhan sendiri, sehingga hanya akan mengungkapkan kesia-siaan supremasi hukum liberal modern, yang ingin menyerap realitas dan fundamentalitas politik yang tidak dapat direduksi. Masih Schmitt yang harus menanggapi standar global hukum konstitusional yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar dalam situasi darurat atau tesis, bahkan empiris, yurisdiksi konstitusional darurat sebagai prinsip universal dari tradisi hukum barat nonabsolutist;

Bagi Schmitt, norma hukum hanya mempunyai kekuatan dan makna dalam keputusan adopsi dan penerapannya yang, sebagai norma, hanya akan dipertimbangkan selama pengambil keputusan politik, yang berdaulat, menurut saya situasinya normal. Oleh karena itu, orang yang memutuskan situasi luar biasa adalah berdaulat ( Political Theology). Dan keputusan ini, yang melibatkan penangguhan hak, tidak dapat dijadikan dasar. Menurut pendapat ahli hukum yang berdaulat berada di pinggiran tatanan hukum yang biasanya berlaku ketika tunduk pada tatanan hukum tersebut, karena ia berhak memutuskan apakah Konstitusi harus ditangguhkan secara keseluruhan. 

Ada kemungkinan penghapusan kedaulatan sebenarnya bukanlah suatu persoalan hukum, tetapi selama kedaulatan itu ada, maka hukum tidak akan pernah tahu, seperti yang diinginkan oleh kecenderungan modern. untuk merampas kekuasaannya untuk memutuskan situasi pengecualian yang ekstrem atau absolut, yang ia bedakan dari suatu keadaan darurat yang diumumkan atau suatu keadaan terkepung. Meskipun demikian, meskipun menentangnya dengan hukum, Schmitt ingin membawa kekuasaan berdaulat yang berkaitan dengan pengecualian absolut ke dalam bidang refleksi hukum, dengan mengaitkan hukum dengan gagasan tatanan yang lebih luas untuk membedakannya dari kekacauan atau anarki. Beginilah cara dia mengklaim telah menyelesaikan paradoks tersebut:

Namun bagaimana kesatuan dan ketertiban yang sistematis bisa terhenti; Hal ini sulit untuk dikonstruksikan, namun hal ini merupakan masalah hukum sepanjang situasi yang luar biasa tersebut dapat dibedakan dari kekacauan hukum atau anarki apa pun bentuknya. Tentu saja, kecenderungan negara hukum untuk mengatur situasi luar biasa secara rinci jika memungkinkan berarti upaya untuk menjelaskan dengan tepat kasus di mana hukum ditangguhkan.

Pada awal abad ke-20, Schmitt tidak bergantung pada Jhering. Namun, karena masih belum selesai, karya Jhering, jauh sebelum karya Schmitt, akhirnya memberikan tempat sentral pada situasi luar biasa tersebut, namun dalam konsepsinya mereduksi hukum menjadi cara yang sederhana dan relatif untuk melestarikan dan mendukung evolusi masyarakat. Dan Jhering bukanlah seorang penulis kecil, jauh dari itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun