Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Cicero Tentang Hukum

21 Februari 2024   18:10 Diperbarui: 21 Februari 2024   18:16 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah serupa   muncul ketika menafsirkan teks-teks filsafat: sudut pandang  pengamat , pembaca, atau pertanyaannya terhadap teks, menentukan hasil penerimaannya terhadap apa yang dibacanya. Ini adalah salah satu bentuk hermeneutika. Dalam praktiknya, hal ini menjadi sangat penting, serupa dengan di sini, dengan buku teks dan risalah pihak ketiga tentang karya asli seorang pemikir: semuanya diwarnai oleh interpretasi pribadi dan pandangan dunia. Referensi hanya boleh dibuat pada Socrates yang Platon.

Cicero seperti para pionirnya   berasumsi   hukum ideal adalah keadaan yang lahir dari nalar. Pandangannya tentang kemanusiaan, pada gilirannya, didasarkan pada gagasan kesetaraan mendasar bagi semua individu manusia, meskipun pandangannya tentang masyarakat tetap berorientasi pada sistem kelas. Dia tidak meragukan arti perbudakan. Meskipun demikian, manusia memiliki  alasan dasar  yang sama. Faktanya, adalah fakta   manusia   dari sudut pandang manfaat dan kerugian dari tindakan mereka   harus menanggung akibat yang sama.

 Ada   hukum yang masuk akal  hukum yang tidak ada semata-mata karena validitas faktualnya, namun dianggap adil dan benar oleh hampir setiap orang. Hal ini terutama merupakan hal-hal yang dapat diidentifikasikan oleh orang-orang dalam situasi mereka sendiri dimana mereka memandang hukum demi perlindungan (keuntungan) mereka sendiri. 

Misalnya, larangan hukum pidana yang membahayakan masyarakat umum melalui pelepasan radiasi pengion sangatlah mencolok. Namun timbul pertanyaan apakah bukan hanya sikap emosional  terutama rasa takut -- atau konsep moral yang berlaku dan tertanam yang dapat memutarbalikkan atau mengaburkan nalar dasar seseorang. Apalagi ketika rumusan dasar kesetaraan tidak mengecualikan kelompok masyarakat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun