Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Martabat Manusia (7)

29 Oktober 2023   10:50 Diperbarui: 29 Oktober 2023   10:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dipesh Chakrabarty /dokpri

Misalnya saja, ada baiknya kita mempertimbangkan kembali klaim Lasse Berg   upaya untuk menghasilkan deklarasi tahun 1948 merupakan kolaborasi global antara perwakilan dari negara dan budaya yang berbeda. Tokoh-tokoh paling sentral dalam karya ini dibentuk oleh nilai-nilai Kristiani, dan perwakilan non-Kristen, seperti PC Chang dari Tiongkok, sering kali berpendidikan Barat. Deklarasi tersebut   ditolak oleh The American Anthropological Association justru karena mereka menganggapnya sebagai produk Barat tanpa memperhatikan keragaman budaya dan pluralisme. Namun demikian, sejak deklarasi abad ke-18, hak asasi manusia tampaknya telah dimaknai sebagai cita-cita kosmopolitan yang melampaui batas negara dan bangsa. Moyn berpendapat   hal ini tidak benar dan   negara adalah pusat dari hak asasi manusia. Gagasan mereka adalah untuk menjamin perlindungan warga negara - bukan "kemanusiaan" - terhadap negara mereka sendiri.

Hannah Arendt,,  percaya   Undang-Undang Hak Asasi Manusia Perancis tentu saja merupakan titik balik sejarah karena undang-undang tersebut menjadikan manusia, bukan Tuhan atau tradisi, sebagai sumber hukum. Hak-hak tersebut menjadi "tidak dapat dicabut", secara alami melekat pada manusia dan tidak bergantung pada otoritas eksternal. Permasalahannya adalah   setiap individu selalu dianggap sebagai anggota masyarakat, sehingga meskipun hak-hak tersebut dibayangkan tidak bergantung pada negara dan bangsa, menjadi jelas, terutama dalam kasus orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan,   tidak ada badan yang dapat menjamin   hak-hak tersebut dapat dijamin. Dan hak-hak ditegakkan di luar masing-masing negara bagian. Ketidakmampuan ini terutama terlihat pada periode antar perang, yang   dianggap sebagai bukti klaim gerakan totaliter   hak asasi manusia tidak ada dalam praktiknya, namun hanya merupakan contoh kemunafikan idealis negara-negara demokrasi. Kaum minoritas dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan menaruh harapan mereka pada Liga Bangsa-Bangsa, namun hak-hak yang diberikan kepada mereka hanyalah hak-hak yang dalam praktiknya berarti "hak untuk berasimilasi".

Samuel Moyn, The Secret History of Constitutional Dignity mengikuti alasan Arendt dan percaya   kita harus memperhitungkan hubungan antara hak dan negara-bangsa agar tidak jatuh ke dalam perangkap historiografi tradisional. Kita   harus memahami   universalisme tidak selalu satu dan sama dan   beberapa cita-cita universalis sering kali hidup berdampingan dan bersaing satu sama lain. Perubahan utama dalam wacana hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua adalah   hak asasi manusia berubah dari sekedar hak sipil menjadi sesuatu yang dapat bertentangan dengan negara sendiri. Moyn percaya   justru peralihan dari politik nasional ke etika global yang mendefinisikan hak asasi manusia kontemporer. Meski begitu, Moyn tidak ingin memberikan terlalu banyak bobot pada Bill of Rights tahun 1948. Sebab, hal tersebut tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, melainkan berfungsi sebagai salah satu strategi untuk membela salah satu pihak dalam Perang Dingin. Pada mulanya, gagasan-gagasan ini tampaknya hanya menarik bagi kaum konservatif dan Kristen, bukannya tampak universal. Sejak tahun 1930-an, Paus pada saat itu telah menggunakan hak asasi sebagai argumen melawan totalitarianisme di negara-negara anti-Kristen, dan pembicaraan tentang hak asasi umumnya dikaitkan dengan anti-komunisme.

Berbeda dengan tahun-tahun setelah deklarasi PBB dibuat, hak asasi manusia saat ini merupakan fenomena yang diketahui secara luas dan menjadi topik diskusi yang berulang di mata publik. Mereka cenderung terkait dengan gerakan sosial dan LSM, dimana Amnesty dan Human Rights Watch mungkin adalah yang paling terkenal. Moyn percaya   hal ini baru terjadi sejak pertengahan tahun 1970an dan penjelasannya adalah karena utopia politik pada saat itu telah kehilangan daya tariknya. Ketika tidak ada proyek kosmopolitan dan universalis lain yang tampak kredibel, hak asasi manusia tampaknya merupakan utopia (moral) yang terakhir.

Samuel Moyn, The Secret History of Constitutional Dignity berpendapat   pemahaman kontemporer inilah yang harus dimulai untuk memahami sejarah hak asasi manusia, daripada menganggap segala bentuk wacana sejarah seputar hak, universalisme, kemanusiaan, dan martabat manusia seolah-olah mengarah pada hak asasi manusia saat ini. Perspektif silsilah kritis ini menyoroti diskontinuitas dan kontradiksi, yang cenderung hilang dalam catatan perayaan sejarah hak asasi manusia. Dengan mempermasalahkan warisan hak-hak Kristen dan Barat -- yang cenderung dicap sebagai hak asasi manusia yang bersifat 'universal' -- dan dengan melihat kemungkinan dan kebaruannya sebagai utopia global, kita dapat lebih mudah memahami mengapa hak asasi manusia masih kontroversial. Mungkinkah hal ini   dapat membantu kita bekerja lebih baik dalam penerapan hak asasi manusia?

Para penjajah pada masa Pencerahan mengajarkan humanisme, padahal dalam praktiknya mereka justru menyangkal hal tersebut. Paradoksnya, tradisi pemikiran ini tetap penting dalam mengarahkan kritik yang dapat dibenarkan terhadap kekuasaan kolonial dan perbudakan. Oleh karena itu, Dipesh Chakrabarty tidak ingin mempertanyakan perlunya pemikiran universalis, namun tetap percaya   kita harus menganalisis konteks tertentu di mana apa yang disebut gagasan "universalis" muncul. Ia sendiri mengambil inspirasi teoretisnya dari dua pemikir Barat yang dikanonisasi: Marx dan Heidegger. Dengan bantuan mereka, Chakrabarty ingin mempertanyakan pandangan perluasan kapitalisme sebagai hadiah altruistik dari Barat ke seluruh dunia dan pada saat yang sama menggoyahkan gagasan tentang subjek sejarah yang bersatu dan membuka diri terhadap pluralisme dan perbedaan sejarah.

Masalah dengan universalisme, menurut Chakrabarty, adalah   Eropa cenderung dipandang sebagai rumah bagi modernitas dan pelopor jejak sejarah yang ingin   atau ditakdirkan  diikuti oleh seluruh dunia. Tradisi pemikiran yang mendasari pandangan ini adalah historisisme. Historisisme memandang fenomena sosial dan budaya sebagai sesuatu yang unik pada masanya, namun pada saat yang sama membayangkan makna objek kajiannya bersifat stabil dan mencari kesinambungan serta ingin melihat yang umum dalam yang khusus. Chakrabarty melihat historisisme sebagai bagian dari gagasan ideologis tentang kemajuan yang pada abad ke-19 membuka jalan bagi dominasi dunia Barat dan menjadikan modernitas dan kapitalisme tampak sebagai fenomena global yang tidak dapat dihindari yang berasal dari Eropa. Inti dari historisisme adalah gagasan   peristiwa sejarah berasal dari Eropa dan kemudian menyebar ke seluruh dunia. "Dunia pertama" menampilkan dirinya kepada "negara-negara berkembang" sebagai visinya tentang masa depan, menurut gambaran pemikiran pertama "negara barat", kemudian "negara lain".

Gagasan ini melegitimasi gagasan pengaruh peradaban Eropa terhadap seluruh dunia dan tampaknya menjadi alasan mengapa, misalnya, John Stuart Mill yang liberal progresif dapat menganjurkan pemerintahan sendiri sementara dia percaya   hal ini tidak cocok untuk negara-negara Eropa. Orang India dan Afrika, mungkin karena mereka belum beradab. Mereka harus mendapati diri mereka terdegradasi ke ruang tunggu sejarah. Ide yang sama mendasari kategori Marx "pra-borjuis" dan "pra-kapitalis", yang menandakan pemikiran kronologis-teleologis dengan tujuan tertentu: penciptaan masyarakat borjuis dan kapitalis. Logika yang sama dapat ditelusuri dalam pasangan konsep despotik/konstitusional, abad pertengahan/modern, dan feodal/kapitalis, yang menandakan   kategori-kategori yang pertama akan berpindah ke kategori yang terakhir seiring berjalannya waktu.

 Hal ini tampaknya mengandaikan keinginan akan modernitas dengan segala hal yang terkandung di dalamnya dalam bentuk kewarganegaraan dengan hak-hak yang terkait. "Narasi transisi" seperti itu mengistimewakan modernitas dan Barat, dan ketika sejarawan non-Eropa menggunakan kosakata historisisme, mereka   cenderung menulis sejarah Eropa dengan secara implisit menerima modernitas sebagai tujuan sejarah semua masyarakat, demikian keyakinan Chakrabarty. Hasilnya adalah sebuah historiografi yang menjadikan Eropa sebagai norma dan teladan bagi seluruh dunia.

Namun, proyek Dipesh Chakrabarty untuk "memprovinsialisasikan Eropa" bukanlah upaya untuk menolak modernitas, nilai-nilai liberal, universalisme, sains, dan rasionalitas. Ini   bukan pembelaan terhadap relativisme budaya. Yang ingin ia lakukan adalah memperlihatkan strategi dan praktik represif dalam kisah sukses modernitas dan menyoroti keragaman, perbedaan, dan kontradiksi internal modernitas. Chakrabarty percaya   historiografi tradisional telah gagal dalam hal ini.

Bentuk-bentuk historiografi baru, yang setelah pengaruh "postmodernisme" yang sederhana, beralih ke pendekatan yang menganjurkan probabilitas daripada kebenaran dan mulai menulis sejarah minoritas yang diilhami oleh realisasi kemungkinan adanya banyak narasi,   belum berhasil. Karena yang penting bukan sekedar menyoroti hal-hal yang tersembunyi, terlupakan dan tertindas dari relung sejarah, namun menulis sejarah secara berbeda. Historiografi "subaltern" yang didukung oleh Chakrabarty adalah sejarah di mana minoritas mempertanyakan dan meragukan mayoritas. Misalnya dengan menggambarkan peristiwa dan minoritas yang belum tentu mengarah pada demokrasi, kewarganegaraan, modernitas, dan rasionalitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun