Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

P3B: Hukum dan Moralitas Internasional Kelsen

14 September 2023   21:15 Diperbarui: 14 September 2023   21:19 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

P3B: Hukum dan Moralitas Internasional

Tulisan ini adalah bahan diskursus untuk memahami episteme P3B pada matakuliah Perpajakan Internasional atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ) atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaty dikaitkan dengan  Hans Kelsen pada refleksi konsep dan landasan Hukum Internasional, yang menandai abad ke-20. Pembangunan sistem hukum-politik yang dapat mencegah terulangnya kesalahan masa lalu atau yang dalam beberapa hal dapat menjamin masa depan yang baik bagi umat manusia nampaknya dapat mengatasi hal tersebut. Dalam tuntutan untuk memahami entitas atau karakteristik sistem normatif  yang mengatur hubungan antarnegara, para ahli hukum, ilmuwan politik, dan intelektual   melihat kemungkinan adanya pengamanan masyarakat internasional. Dalam pengertian ini adalah kata-kata Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkemuka.

Namun, terlepas dari peristiwa-peristiwa sejarah, saya yakin   Teori Hukum apa pun yang memiliki klaim berlimpah, atau lebih luas lagi pertimbangan filosofis Hukum secara umum, tidak dapat dengan mudah lepas dari refleksi kritis terhadap Hukum Internasional. Terutama persoalan-persoalan seperti pembedaan antara tatanan moral dan tatanan hukum, ketaatan pada Hukum, ketegangan antara kedaulatan dan hak asasi manusia atau kesatuan sistem hukum dalam kajian sistem regulasi internasional.

Paradoksnya, agitasi yang terus-menerus terhadap pendekatan-pendekatan kritis atau banyaknya refleksi doktrinal yang terkandung dalam penanganan semua permasalahan ini belum berhasil menghilangkan ketidakpastian dan kesulitan dalam mengkonkretkan kekuatan dan nilai tatanan normatif internasional. Mungkin karena permainan dialektis prinsip-prinsip yang dapat mendukung perilaku-perilaku yang kontradiktif, karena ketidakpastian mengenai norma apa yang ada dan norma yang akan dibangun, atau karena fenomena kekuasaan dan dominasi terlihat jelas.   dalam cabang ilmu hukum ini permasalahan teoritis tampaknya semakin banyak dan prinsip-prinsip yang dianut oleh berbagai aliran hukum mengenai konsep dan landasan Hukum menjadi goyah.

Dalam daftar panjang para ahli hukum dan intelektual yang mengingkari legalitas tatanan normatif internasional, mengembangkan tradisi yang dimulai dari Hobbes, Spinoza atau Pufendorf, mereka yang menganggap Hukum Internasional sebagai Hukum yang tidak sempurna. Kedua,  yang menganggap Hukum Internasional terutama sebagai moralitas internasional. 

Austin, Puchta, Somlo, Binder adalah beberapa di antaranya. Ahli hukum Inggris Herbert LA Hart   dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini mengingat wawasannya terhadap Hukum Internasional dan pengaruhnya terhadap karya Austin. Ketiga, mereka yang menganggap Hukum Internasional sebagai kebijakan pemaksaan: di sini terdapat Lasson, Gumplowicz atau Lundstedt dan Olivecrona. dan saya   berpikir mungkin ada beberapa ahli hukum yang paling kritis terhadap positivisme dalam konteks Jerman sebelum Perang Dunia Kedua. Terutama Schmitt dan Heller.

Sebaliknya, di antara para ahli hukum yang mempertahankan karakter hukum norma internasional, kita dapat menyebutkan Max Wenzel, Georg Jellinek atau Rudolf von Ihering, Carre de Malberg, Heinrich Triepel, Dionisio Anzilotti, Santi Romano dan dalam arti yang sama Anglo  Tradisi Saxon.

Namun diantara teori yang membela sifat hukum adalah ius gentium. Yang paling radikal dan paling kuat dari semuanya tidak diragukan lagi adalah yang dipegang oleh Hans Kelsen yang sebagaimana diketahui akan mendedikasikan sebagian besar karyanya untuk kajian, analisis dan refleksi Hukum Internasional. Oleh karena itu, meskipun pemikir Austria mungkin merupakan perwakilan terbaik dari kelompok penulis yang membela karakter hukum Hukum Internasional, pendekatannya melampaui gagasan Triepel atau Anzilotti, Jellinek atau Ihering. 

Kekakuan, Keberanian dan orisinalitas teori-teorinya membuat ide-idenya menjadi sebuah karya yang hampir tidak dapat diasimilasikan dalam aliran pemikiran hukum internasional mana pun dan meskipun demikian dengan tepat menggambarkan konfrontasi antara argumen-argumen yang telah banyak digunakan dalam pembelaan dari berbagai aliran ini. serta pengingkaran terhadap karakter hukum yang disebut Hukum Internasional. Kelsen sangat prihatin dengan jawaban kritik keras Carl Schmitt terhadap pertimbangan hukumius gentium.

Namun pemaparan doktrin internasionalis Kelsen menimbulkan beberapa kesulitan yang tidak hanya disebabkan oleh volume karya Kelsen, melainkan,  dan seperti yang ditunjukkan   sikap intelektual ahli hukum Austria yang menjadikan tesisnya selalu diperbarui dan terus-menerus mempertemukannya dengan saingan. teori. Oleh karena itu, pemaparan ide-idenya, meskipun terbatas pada lingkup Hukum Internasional, memerlukan bolak-balik terus-menerus antara berbagai tahapan pemikiran ahli hukum Austria dalam skema yang saya yakini kurang lebih tidak berubah. Mari kita lihat:

Sebagaimana diketahui, sistem hukum, dalam kerangka tesis Kelsen, merupakan tatanan perilaku manusia yang bersifat memaksa. Sebagai tatanan yang bersifat koersif, pemikir Austria akan mengatakan, Hukum adalah teknik sosial khusus yang terdiri dari upaya untuk mencapai perilaku sosial yang diinginkan manusia melalui ancaman tindakan koersif yang akan diambil. adalah, berbahaya secara hukum.

Namun bagi Kelsen, Hukum   merupakan perintah untuk memajukan perdamaian yang bertujuan untuk menjamin sekelompok individu dapat hidup berdampingan sedemikian rupa sehingga konflik yang timbul di antara mereka dapat diselesaikan secara damai; yaitu, tanpa menggunakan kekerasan dan sesuai dengan tatanan keabsahan umum.

Oleh karena itu, upaya-upaya dapat diarahkan ke dua arah dalam hal memperjelas atau mencoba memecahkan masalah yang bersifat hukum atau tidak dalam tatanan normatif internasional. Pertama, kita mungkin bertanya apakah Undang-Undang ini mengatur tindakan koersif seperti sanksi terorganisir dan kedua, apakah undang-undang ini merupakan tatanan peraturan yang secara efektif mendorong perdamaian atau, dalam hal apa pun, bagaimana undang-undang tersebut dapat mencapai tujuan tersebut.

Perlu diklarifikasi   jika perdamaian dipahami sebagai tidak adanya kekuatan, maka UU hanya mengupayakan perdamaian yang relatif, bukan perdamaian absolut. Perdamaian yang dijamin oleh Undang-undang bukanlah situasi tanpa kekerasan atau anarki. Ini adalah situasi monopoli kekuatan, yaitu monopoli kekuatan komunitas hukum. Oleh karena itu, masalah perdamaian dan masalah sifat hukum tatanan internasional merupakan persoalan yang tidak dapat dipisahkan. Atau dengan kata lain, bagi Kelsen, perdamaian bukanlah masalah moral, melainkan masalah teknis yang pada gilirannya menghasilkan masalah pengkajian, deskripsi dan analisis Hukum Internasional serta perang dan pembalasan sebagai sanksi, yaitu , sebagai tokoh-tokoh yang mempunyai fungsi tertentu yang diberikan kepadanya oleh teknik hukum dalam kerangka tatanan internasional.

Ada teori yang tersebar luas, yang menyatakan,  menurut Hukum Internasional, perang bukanlah kejahatan atau sanksi. Secara khusus, Carl Schmitt, setelah Perang Dunia Kedua, akan menegaskan   ketidakmungkinan menentukan dengan objektivitas tertentu dan dengan efisiensi tertentu penyebab konflik perang yang adil tidak boleh mengakibatkan pertimbangan   perang apa pun sebagai perang yang tidak adil, tetapi pada deklarasi semua perang sebagai hal yang tidak adil. adil atau dengan kata lain perang bukan sekedar dalam arti materiil karena adanya kesesuaian dengan norma-norma moral atau hukum, tetapi dalam arti formal karena kualitas kelembagaan dan struktural dari formasi politik yang berperang satu sama lain. Secara metaforis dan dalam kata-kata Schmitt, duel tidaklah adil karena alasan yang adil selalu menang.

Dengan munculnya Negara dan personifikasinya (apa yang Schmitt gambarkan sebagai konsep hukum yang sangat menarik) perang menjadi sebuah duel, sebuah hubungan antara orang-orang yang memiliki kedaulatan yang sama. Schmitt tentunya menganggap   tantangan duel tidak mewakili serangan atau kejahatan, begitu pula deklarasi perang. Ahli hukum Jerman ini membalikkan pemikiran tradisional yang memahami komunitas internasional sebagai negara hukum atau sebagai wilayah ketidakamanan. 

Bagi Schmitt, kondisi alam inilah, koeksistensi Leviathan kecil dan besar, yang menghasilkan keseimbangan yang mendorong kesetaraan antar negara, humanisasi perang dan, pada akhirnya, Hukum Internasional yang rasional. Para pembawa ius belli  menyatakan, tanpa otoritas institusional yang lebih tinggi, mereka berhadapan satu sama lain sebagai masyarakat berdaulat dengan hak yang sama. Negara ini dapat dianggap sebagai negara anarkis, namun bukan berarti negara tanpa hukum,  Sistem normatif inilah yang oleh para ahli hukum disebut sebagai ius publicum europaeum, suatu Hukum Bangsa-Bangsa yang mempunyai misi untuk mencegah perang yang memusnahkan atau dengan kata lain membatasi perang tetapi tidak menghilangkannya, mengatur pelaksanaan perang tetapi bukan hak untuk melakukan perang.

Apa yang tampak kurang jelas dalam pemaparan Schmitt yang mengagung-agungkan kedaulatan sebagai kekuasaan tak terbatas adalah alasan mengapa negara berdaulat yang menjalankan perang sebagai haknya harus membatasi konsekuensinya dan tidak terjerumus ke dalam apa yang disebut perang  negara-negara lain   berdaulat dan mempunyai ius belli yang tidak terbatas, Kedaulatan tanpa batas yang tampaknya dipertahankan oleh ahli hukum Jerman secara de facto menghasilkan situasi kedaulatan terbatas dalam kesesatan dan dehumanisasi perang. Argumen Schmitt tidak memiliki alur cerita yang dapat mendukung penyesatan yang membentuk peralihan dari kekuasaan tak terbatas ke kekejaman terbatas.

Bagaimanapun, pemikir Jerman tidak dapat menerima pertimbangan perang sebagai sanksi, yaitu, ia tidak mengakui adanya batasan terhadap tindakan negara-negara nasional dan menegaskan,  dengan demikian, negara mana pun dapat berperang dengan alasan apa pun. Bagi Kelsen, teori seperti itu sama sekali tidak dapat diterima: tidak menganggap perang sebagai sanksi, dalam kerangka teorinya, akan mengakibatkan penolakan terhadap karakter hukum tatanan internasional. Dalam pandangan Kelsen, Hukum Internasional akan menjadi Hukum, meskipun primitif, namun jika jalan perang dapat diartikan dalam pengertian teori perang yang adil atau lebih tepatnya perang yang sah, hal ini dalam kunci hukum yang mutlak.

Oleh karena itu, ahli hukum Austria, meskipun menyadari sulitnya mendukung perang yang adil dari sudut pandang "ilmiah", menawarkan berbagai argumen untuk mendukung teori tersebut. Pertama, Kelsen mempertimbangkan argumen yang bersifat etis dan tradisi sejarah: tidak ada perang yang mungkin terjadi tanpa penulisnya mencoba mengidentifikasi penyebab spesifik sebagai pembenaran atas tindakan perang mereka. Oleh karena itu, opini publik menganggap perang sebagai fenomena luar biasa yang hanya dilegitimasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang adil.

Namun argumen yang secara definitif menyelesaikan bagi Kelsen  pembahasan mengenai keberadaan prinsip bellum iustum dalam Hukum Internasional tentunya adalah fakta   saat ini, setelah dua perang dunia, penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan internasional sudah menjadi hal yang tidak dapat dibenarkan. dilarang (atau digantikan oleh monopoli yang sah) dengan tiga perjanjian yang hampir seluruh Negara di dunia menjadi pihak yang ikut serta: Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa (1919), Perjanjian penolakan perang (Pakta Paris atau Kellog -Pakta Briand tahun 1928) dan khususnya dan definitif Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945.

Saat ini sebagaimana dikemukakan Kelsen  hampir mustahil untuk menyatakan,  menurut Hukum Internasional yang berlaku, suatu Negara yang secara konvensional tidak mewajibkan dirinya untuk menghindari perang dan melakukan tindakan kekerasan dengan alasan apa pun yang dianggap cukup terhadap Negara lain, tidak melanggar Internasional. Hukum, dengan demikian mampu mengingkari keabsahan umum asas bellum iustum, Tesis   perang dan pembalasan merupakan sanksi Hukum Internasional tampaknya cukup beralasan di mata para ahli hukum Austria.

Sebagaimana telah kita lihat, Hukum Internasional dapat didefinisikan, sama seperti Hukum Negara, sebagai sebuah tatanan yang bersifat memaksa, sebuah tatanan yang berusaha mencapai perilaku tertentu dari manusia dengan menggunakan ancaman sanksi sebagai sarananya. Namun cara penetapan dan penerapan sanksi baik dalam sistem internasional maupun negara berbeda secara signifikan.

Alasan terjadinya keberagaman ini adalah karena hukum negara atau peraturan dalam negeri pada umumnya merupakan sistem hukum modern, sedangkan Hukum Internasional merupakan contoh nyata dari sistem hukum primitif, yakni berada pada tahap yang sama dengan tatanan sistem hukum dalam negeri sebelum terbentuknya sistem hukum dalam negeri. evolusi: suatu tahap yang ditandai dengan tingkat desentralisasi yang tinggi.

Oleh karena itu, Kelsen, dalam kebalikan dari tesis Schmittin, dengan gigih membela hal-hal berikut ini pada tahun 1930-an dan awal 1940-an yang ia anggap sebagai contoh evolusi hukum dalam negeri sebagai cara untuk mengatasi tahap primitif yang ditemukan dalam Hukum Internasional. Hukum, dan dengan demikian mencapai pengamanan hubungan antar Negara. Di sana, dimulai dari situasi desentralisasi total, badan-badan terpusat pertama secara bertahap muncul, yang anehnya bukanlah badan perundang-undangan melainkan badan yurisdiksi.

Jika Hukum Internasional dimaksudkan untuk mengembangkan dan meninggalkan teknik-teknik seperti pertahanan diri demi mencapai perdamaian, Jadi langkah pertama atau langkah yang paling layak dan paling tidak utopis yang dapat diambil ke arah tersebut adalah pembentukan badan yurisdiksi internasional. Dalam kata-kata Kelsen, selama tidak mungkin untuk menghilangkan hak prerogatif Negara-negara yang bersangkutan untuk memutuskan masalah hukum dan menyerahkannya untuk selamanya kepada otoritas yang tidak memihak, yaitu pengadilan internasional, maka tidak ada kemajuan lebih lanjut dalam jalur perdamaian dunia.

Badan yurisdiksi atau pengadilan internasional yang memerlukan perdamaian harus merupakan  menurut Kelsen  yurisdiksi yang kuat, benar-benar wajib tanpa pengecualian, yaitu yurisdiksi wajib untuk semua konflik internasional apa pun sifatnya. Penciptaan suatu yurisdiksi yang efektif, yang bisa dikatakan sempurna secara teknis, harus secara organik mendahului setiap upaya untuk membentuk badan-badan perundang-undangan internasional, setiap upaya untuk mengkodifikasikan Hukum Internasional.

Ketika Pengadilan internasional ini telah dibentuk dengan yurisdiksi eksklusif dalam semua perselisihan antar Negara, maka yurisdiksinya dapat diperluas terhadap perselisihan antara Negara dan individu, yaitu mengakui hak individu untuk mengakses pengadilan. Tindakan ini, tidak diragukan lagi, merupakan langkah nyata pertama menuju pembentukan Negara Supra internasional selain mengakhiri semua bentuk tanggung jawab kolektif dan tidak langsung primitif yang menjadi ciri hubungan internasional, dan menggantikannya dengan tanggung jawab individual dan langsung. tanggung jawab;

Jelasnya, meskipun hanya negara-negara yang mempunyai akses terhadap Mahkamah Internasional, yurisdiksinya, yang dimaksudkan sebagai mandatori, akan menjadi batasan terhadap kedaulatan nasional yang berbeda-beda. Kelsen menganggap   ketidakefektifan semua perjanjian yang diupayakan untuk mencegah atau membatasi perang pada periode antara perang terutama disebabkan oleh sedikitnya upaya yang dilakukan terhadap Mahkamah Internasional dengan yurisdiksi wajib. Bertentangan dengan Schmitt, upaya yang dilakukan dalam hal ini terlalu banyak dan menimbulkan konsekuensi yang berdarah.

Abad ke-20 di mata Schmitt digambarkan sebagai periode krisis kedaulatan yang panjang, yaitu hilangnya monopoli politik yang diwakilinya. Gagasan tentang Pengadilan internasional yang mampu memutuskan legalitas atau ilegalitas konflik antar Negara, serta menjatuhkan sanksi perang, mendistorsi kedaulatan. Di sisi lain,Hal ini terutama terdiri dari kekuasaan untuk memutuskan keadaan pengecualian, yaitu kemampuan untuk mengidentifikasi dalam ruang dan pada waktu yang tepat antara teman versus musuh dan mengambil tindakan sendiri dari hal ini;

Namun Kelsen tampaknya selalu yakin akan kemungkinan perdamaian yang bisa dicapai oleh Pengadilan internasional dan tidak mampu menilai secara memadai penolakan yang akan ditimbulkan oleh Pengadilan seperti yang ia rancang dalam komunitas internasional.

Dalam beberapa hal, evolusi sistem hukum negara, khususnya sistem hukum Eropa, pada paruh kedua abad ini, telah menghasilkan situasi hukum yang menunjukkan kesamaan tertentu dengan situasi hukum internasional dan memberikan virtualitas baru pada tesis Kelsen.  di Amerika, sistem peraturan internal yang diterapkan hakim dalam pengambilan keputusan masih jauh dari tepat.

Di satu sisi, kecenderungan decoding yang kuat dan di sisi lain, dampak terhadap sistem hukum dari Konstitusi baru yang dapat diterapkan secara langsung (belum lagi dampak peraturan masyarakat) telah merancang peta di mana hakim bergerak antara ambiguitas dan ketidakakuratan hukum. ruang kebebasan penafsiran yang terus berkembang. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Eropa di Luksemburg) di banyak negara dalam lingkup budaya kita menjalankan fungsi yang tidak terpikirkan di masa lalu, sama seperti Mahkamah Internasional dengan yurisdiksi wajib. banyak analis politik.

Mahkamah Konstitusi seolah-olah merupakan pelembagaan delegasi lingkup politik yang ketat dalam bidang argumentasi hukum, seperti yang terlihat dari keikutsertaannya, misalnya dalam pengambilan keputusan transenden yang tidak dapat disepakati oleh para pelaku kehidupan masyarakat. Yang mengejutkan, pengadilan konstitusi saat ini mengambil keputusan atas permasalahan yang di masa lalu tampaknya tidak mungkin dipisahkan dari ranah pengambilan keputusan di partai politik atau lembaga eksekutif. Dalam hal ini, mengapa tidak berpikir   Pengadilan Internasional dapat menghasilkan dampak mengejutkan yang sama seiring berjalannya waktu?

Kesempurnaan hukum internasional, dalam evolusinya dari sistem hukum primitif menjadi sistem yang kompleks atau modern, mengikuti pedoman yang ditunjukkan oleh Kelsen, tidak menghalangi para ahli hukum Austria untuk menggambarkannya sebagai sistem normatif yang konstruksinya terhuyung-huyung dan oleh karena itu bertumpu pada hakikat tertinggi. validitas tatanan hukum internasional dalam norma anggaran yang tidak diberlakukan atau norma dasar yang menetapkan anggaran yang menjadi dasar norma-norma efektif, secara umum, dari apa yang disebut Hukum Internasional Umum, yang dapat dianggap sebagai norma hukum wajib bagi Negara, mengatur hubungan timbal balik semua negara.

Namun jika Kelsen ingin menegaskan keabsahan norma-norma hukum tidak hanya norma-norma hukum negara itu sendiri, tetapi   hukum-hukum asing lainnya atau norma-norma sistem hukum internasional itu sendiri, maka kita tentu harus mempertimbangkan inkardinasi antara sistem-sistem negara. dan hukum internasional. Inkardinasi yang disebut monisme hukum ini dapat dilakukan dalam dua pengertian: (i) Hukum Internasional dianggap lebih tinggi secara hierarkis dibandingkan Hukum Negara dan dalam hal ini norma fundamental yang memberikan keabsahan terhadap Hukum Internasional akan memberikan keabsahan pula terhadap Hukum nasional; (ii) atau sebaliknya, hukum nasional dianggap sebagai hukum yang lebih unggul dan oleh karena itu keabsahannya akan dialihkan ke dalam bidang Hukum Internasional.

Konstruksi monisme Kelsenian mengutamakan Hukum Internasional. Titik tolaknya adalah pengakuan   esensi Hukum Internasional yang dianggap sebagai tatanan hukum yang lebih unggul dari berbagai tatanan negara adalah gagasan moral yang prima facie. Dalam kata-kata Kelsen, gagasan   berbagai negara, terlepas dari populasi atau kekuasaannya, mempunyai nilai yang sama dari sudut pandang hukum, dengan mempunyai ruang lingkup tindakannya sendiri, mereka bersatu dalam komunitas yang unggul adalah gagasan yang sangat bermoral, salah satu pencapaian semangat modern yang langka dan benar-benar penting dan tak terbantahkan.

Sebaliknya, jika Hukum Internasional dipandang sebagai sebuah unsur tatanan negara, suatu "Hukum Negara eksternal", persamaan hukum antara Negara-negara asing dan Negara nasional, maka satu-satunya tatanan tertinggi, yaitu kedaulatan , tidak bisa diterima. Oleh karena itu, Kelsen, pembela supremasi Hukum Internasional, pada tahun 1926 mengemukakan dalam kerangka kursus di Akademi Hukum Internasional di Den Haag tentang identifikasi Hukum dengan moralitas sebagai pembelaan atas konsepsi monistiknya tentang hubungan antara Hukum Internasional. Hukum dan Hukum Negara. Mengakui   kata Kelsen   keutamaan Hukum Internasional, gagasan Hukum   sempurna dari sudut pandang moral: Hukum menjadi organisasi umat manusia dan dengan demikian diidentikkan dengan gagasan moralitas tertinggi. Hukum dan moralitas pada akhirnya berjalan bersamaan.

Dengan cara ini Kelsen perlu menggunakan argumen moral untuk mempertahankan hipotesisnya tentang monisme hukum. Karena jika kita menghilangkan argumen aksiologis dan mencoba mengevaluasi dua hipotesis yang ditawarkan monisme hukum, kita hanya perlu mengakui, menurut ahli hukum Austria, nilai teoritisnya setara. Maka, pilihan antara satu atau beberapa hipotesis ini hanya dapat terjadi jika kita tidak mendasarkan diri kita pada argumen hukum melainkan argumen meta-hukum: etika dan politik.

Dari sudut pandang lain, tesis tentang keutamaan hukum nasional dapat dikaitkan dengan gambaran teori etika subjektivis tentang konsepsi kehidupan, sedangkan hipotesis tentang keutamaan hukum internasional dapat   merupakan suatu versi dari teori keutamaan hukum internasional. teori moral obyektivis.

Bagi Kelsen, teori subjektivis adalah teori tentang subjek yang, sebagai konsekuensi dari disposisi yang tidak terkendali, memilih antara konsepsi dunia dan kehidupan yang ditawarkan kepadanya dan dengan demikian mengambil keputusan yang dilarang bagi sains. Sebagaimana posisi egosentris subjektivisme terkait dengan egoisme moral, demikian pula   menurut Kelsen  hipotesis keunggulan negara nasional menyertai "egoisme negara" dalam kebijakan imperialis.

Hipotesis keutamaan Hukum Internasional sebagai versi teori moral obyektivis mempunyai konsekuensi yang sangat berbeda. Kesatuan hukum umat manusia, kata Kelsen, adalah ketika pembagian, yang kurang lebih sewenang-wenang, ke dalam Negara-negara tidak lebih dari sekedar sementara, pengorganisasian dunia dalam civitas maxima, itulah inti politik dari hipotesis keutamaan Hukum Internasional. Namun sekaligus merupakan gagasan fundamental pasifisme, antitesis imperialisme dalam politik internasional. Sebagaimana dalam moralitas obyektivis, penalaran tentang manusia adalah penalaran tentang kemanusiaan, demikian pula, bagi teori hukum objektivis, pengertian Hukum identik dengan pengertian Hukum Internasional, dan pada saat yang sama dan untuk itu. sangat beralasan gagasan moral.

Terlepas dari semua itu, keunggulan moral objektivisme hukum dan konsekuensinya terlihat jelas di mata Kelsen pada tahun 1920an. Kelsen tampaknya menegaskan kemungkinan adanya evolusi moral, suatu evolusi dalam kesadaran sosial dari dominasi individu menuju keunggulan yang universal. Dengan cara yang sama teori subjektivis tentang kontrak sosial telah dikalahkan pada saat yang sama dengan gagasan kedaulatan individu dan   validitas obyektif tatanan negara tidak diragukan lagi, dengan cara yang sama dogma dari kedaulatan Negara, akan ditetapkan   ada tatanan hukum universal yang independen dari pengakuan apa pun dan lebih tinggi dari Amerika, a civitas maxima.

Bagi Kelsen, tidak ada keraguan, semua pertanyaan politik akhirnya diencerkan dalam Undang-undang dan dalam beberapa hal hal ini menyiratkan rasionalisasi saluran-saluran yang melaluinya kekuasaan mengalir, bagi Schmitt, sebaliknya, politiklah yang menyerap hukum apa pun. Diskusi: Krisis yang terjadi, yang direpresentasikan dalam krisis kedaulatan, merupakan transformasi, jika bukan kemunduran, dunia masa kini. Seperti yang ditunjukkan   dalam fenomena politik; Dan  menurut Schmitt   antagonisme sosial bersifat alamiah. Manusia dengan demikian adalah serigala bagi manusia. "Permusuhan tidak ditunjukkan dalam perang semua melawan semua melainkan pada laki-laki terdapat kecenderungan untuk membentuk kelompok-kelompok yang saling bertentangan... Suatu tatanan sosial yang didasarkan pada kesepakatan prinsip antara kelompok-kelompok sosial yang berlawanan,

Dihadapkan dengan Schmitt dan banyak pemikir lain yang menyangkal legalitas tatanan normatif supranegara, Kelsen menghidupkan kembali pendekatan nuklir Vitoria dan Kant terhadap tatanan kosmopolitan. Posisi hukumnya, tidak diragukan lagi, merupakan seruan untuk menganggap serius Undang-undang tersebut, pembelaan terhadap hipotesis sekuler yang mempertimbangkan kemungkinan pembentukan komunitas dunia yang tunduk pada tatanan hukum. 

Namun, pendirian moral Kelsen yang berlandaskan pasivisme berdasarkan teori hukum yang mengutamakan Hukum Internasional dibandingkan Hukum Negara akan melemah seiring berjalannya waktu. Tanpa pernah sepenuhnya meninggalkannya, ahli hukum Austria ini memformulasi ulang dan memodifikasinya dalam rangkaian tulisannya yang panjang dan berkesinambungan.

Kata-kata yang ditulis sendiri dalam prolog karyanya Peace through Law,  Kelsen menyatakan: "Ada kebenaran yang begitu jelas sehingga harus diberitakan lagi dan lagi agar tidak dilupakan. Salah satu kebenaran tersebut adalah   perang adalah pembunuhan massal, aib terbesar dalam budaya kita dan   "Memastikan perdamaian dunia adalah tugas politik utama kita; kemajuan sosial yang penting tidak akan mungkin terjadi sampai terbentuknya sebuah organisasi internasional yang melaluinya perang antara negara-negara di muka bumi ini dapat dihindari secara efektif."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun