Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Diskursus Pemikiran Richard Rorty (6)

28 Juli 2023   12:07 Diperbarui: 28 Juli 2023   12:13 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, model masyarakat inklusifnya sebagai ekspresi maksimal dari demokrasi prosedural dan formalis , dengan mudah, adalah prototipe fundamentalis dari masyarakat eksklusif. Bahkan Richard Rorty, mengecualikan, tanpa penghinaan tersembunyi, sebagai eksklusif, semua orang (yang merupakan mayoritas) yang tidak memiliki kriteria inklusi yang sama.

Ini bukan tentang pengakuan hak. Seperti yang dihindari, dengan sikap sofis yang disengaja dan berulang, mengingat sifat radikal dari hak-hak dari orang tersebut , penyertaannya yang khas akhirnya menjadi pemaksaan pada mayoritas prasangka sekularis dari minoritas yang relevan (numerik), dari elit semu, dari oligarki intelektual yang bersekutu, tidak jarang, dengan kekuatan ekonomi dan politik (atau yang mencari aliansi semacam itu, sejauh itu berguna untuk tujuannya).

Jadi, dengan berpura-pura meninggikan hak-hak minoritas yang nyata, ia akhirnya menyangkal hak-hak, prinsip-prinsip dan nilai-nilai otentik dan alami dari mayoritas nyata, hanya karena, untuk sekularisme radikal yang diproklamasikannya, hak, prinsip, dan nilai-nilai seperti itu tidak benar-benar ada. Konsep aneh tentang demokrasi yang mengizinkan, membenarkan, dan mensponsori pelanggaran otentik terhadap martabat seseorang, pelanggaran berulang terhadap hak-hak alami atau fundamental mereka yang paling utama, dan turunan serta konsekuensi logisnya.

Budaya dominan, dengan mencoba menghubungkan konsep demokrasi dengan relativisme dan secara dogmatis mendalilkan (oh paradoks!) relativisme sebagai prasyarat untuk kebebasan dan koeksistensi yang harmonis dalam lingkungan sosial yang ditandai oleh pluralisme, melakukan pengosongan nilai-nilai moral, erosi kesehatan demokrasi: nilai-nilai ini menjamin vitalitas demokrasi yang sehat, menjadikannya sistem politik yang mampu mencapai dimensi etis dari sistem kehidupan, sebagai penjamin penuh penghormatan terhadap pribadi dan berbagai manifestasinya. kemajemukan. Demokrasi tanpa nilai tidak lebih dari sebuah sistem yang mengekspresikan dan mendalilkan nihilisme moral. Dan ketika nihilisme moral menjadi sebuah sistem, setiap maksimalisme Nitzschean (seperti yang telah terjadi dalam totalitarianisme abad ke-20,

Nihilisme moral menganggap semua nilai etis sebagai dogmatisme terhadap alam karena, tentu saja, penolakan terhadap kekosongan moral mengandaikan penolakan terhadap dogmatisme palsu yang menyatakan, dengan atau tanpa bantuan formalisme, kekosongan kebebasan yang diperlukan . Mereka yang, seperti Richard Rorty atas nama toleransi dan inklusi berusaha untuk melarang dan menganiaya kebenaran, sebenarnya terdaftar dalam fundamentalisme sekuler menghina mengecualikan mereka yang tidak menerima skeptisismenya. Nihilisme postmodernis telah menjadi bentuk antagonisme manusia yang paling barok. Relativisme absolut telah menyebabkan penolakan terhadap kemungkinan kebenaran seolah-olah itu menyiratkan intoleransi sebagai ancaman anti-demokrasi. Menolak kebenaran objektif dan absolut apa pun, mereka bermaksud untuk mengubah penolakan tersebut menjadi kebenaran objektif dan absolut yang wajib diterima dan dipatuhi.

Kediktatoran intelektual yang hebat dari penjaga apa yang disebut kebenaran politik membuat kita menghindari dialog otentik tentang patologi ini dan mencari pemaksaan paksa mereka. Ketepatan bahasa merupakan syarat untuk mengungkapkan pemikiran yang teliti. Tetapi jika makna kata-kata itu subyektif dan semuanya ternyata konstruksi sosial, nominalisme semacam itu akhirnya mengesampingkan pemahaman orang lain, dengan mencekik dimensi relasional yang sesungguhnya dari keberadaan. Itu sebabnya penerbangan ke depanpostmodernitas harus menekankan pada prosedur.

 Formalitas prosedural adalah benteng sederhana dari demokrasi tanpa nilai. Tidaklah mungkin untuk secara koheren menilai kembali pribadi dan hak-hak dasar mereka, prinsip-prinsip peringkat moral sebagai dasar realitas hukum dan mendalilkan keagungan fungsi peradilan dari perspektif subjektivis dan relativis, yang harus menyatu dalam aliansi politik dan hukum (dalam teori dan praktek)dengan skeptisisme dan nihilisme yang berada dalam matriks kesengsaraan sejarah dunia kontemporer. 

Richard Rorty adalah bagian dari upaya reaksioner untuk memproklamirkan bayang-bayang hari kemarin sebagai cahaya hari esok. Secara politik dan hukum, pemikirannya tampaknya terbebani oleh fanatisme arogan yang berperan sebagai arsitek tertinggi manusia dan menganggap dirinya memiliki kemampuan untuk menentukan dimensi komunitas dan aturan yang seharusnya mengaturnya; semua dari platform imanensi mutlak.

Etos dialogis demokrasi berarti menilai kembali pencarian kebenaran oleh warga negara yang menghidupkannya. Menilai kembali pencarian kebenaran mengandaikan, pada gilirannya, mengakui pertimbangan moralitas dengan norma universal dan objektifnya dan alasan moral adalah landasan yang diperlukan dari alasan politik, jika pelaksanaan kekuasaan dan penerapan keadilan adalah ekspresi sederhana dari kehendak sewenang-wenang dari yang terkuat. Demokrasi dengan nilai karenanya membutuhkan sistem hukum dan institusi politik yang mengakui, mewartakan, dan mempertahankan martabat pribadi manusia sepenuhnya dalam koeksistensi sosialnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun