Keadilan distributif dan dapat diperbaiki. Â Ada dua jenis keadilan khusus: keadilan distributif dan dapat diperbaiki. Keadilan distributif berkaitan dengan distribusi barang di antara anggota komunitas. Apa yang akan diterima seseorang sebanding dengan pahala seseorang kepada masyarakat. Orang benar akan menerima lebih dari orang yang tidak benar. Jenis keadilan ini adalah jalan tengah yang baik antara dosa seseorang memberi lebih atau kurang dari yang sebenarnya layak diterimanya.
Keadilan yang dapat diperbaiki memulihkan distribusi keuntungan dan kerugian yang tidak merata antara orang-orang. Ada dua jenis transaksi. Transaksi sukarela seperti pembelian dan pembayaran upah dan transaksi paksa seperti pencurian dan pembunuhan.
Keadilan alam dan hukum. Keadilan politik sebagian alami dan sebagian legal. Keadilan alam adalah yang diberikan oleh alam dan memiliki kekuatan yang sama di mana-mana oleh alam. Keadilan hukum adalah tentang apa yang semula acuh tak acuh tetapi setelah ditempatkan dalam undang-undang tidak lagi demikian. Pada prinsipnya, tidak masalah domba atau sapi yang dikurbankan, tetapi setelah ditetapkan undang-undang bahwa itu harus sapi, itu penting. Jadi sesuatu bisa menjadi tidak adil secara alami atau konvensi.
Fairness, koreksi terhadap keadilan hukum. Â Meskipun undang-undang dibuat secara universal, dalam beberapa kasus undang-undang tersebut tidak berlaku sempurna untuk semua situasi. Dalam keadaan tertentu di mana hukum tidak menghasilkan keadilan yang sempurna, keadilan diperlukan untuk memperbaiki ketidakseimbangan. Keadilan (sesuatu seperti akal sehat) karenanya lebih unggul dari keadilan hukum tetapi tidak lebih unggul dari keadilan absolut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H