Pajak perusahaan, khususnya dikaitkan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, merupakan hambatan bagi perekonomian atau saya sebut sebagai anti tesis ("paradoks"). Negara-negara dengan tingkat perpajakan yang tinggi gagal melihat  kekayaan dihasilkan di dalam perusahaan dan  kekayaan ini terus didistribusikan kembali dalam bentuk kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan dan investor. Namun, bisnis membutuhkan modal untuk menghasilkan kekayaan. Namun, modal ini disediakan oleh investor. Perpajakan perusahaan menghukum investor dan akhirnya menghukum karyawan ketika perusahaan berinvestasi lebih sedikit atau meninggalkan negara itu.
Untuk tetap bersaing, negara akal sehat (Republik) harus membawa beban pajak dan kompleksitas peraturannya ke tingkat yang sama dengan negara-negara lain di dunia. Harmonisasi tersebut menyiratkan penurunan lebih dari 20% dalam beban pajak keseluruhan pada bisnis. Itu akan membuat Prancis kompetitif seperti Jerman atau Inggris dan mengurangi pengangguran endemik.
Hal ini tidak serta merta mengakibatkan penerimaan pemerintah yang lebih rendah. Sebaliknya, jika pajak perusahaan sangat berkurang, biaya kepatuhan pajak juga menurun, yang mengakibatkan perluasan basis pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H