Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kritik Keadilan Perpajakan (4)

10 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 10 Oktober 2022   14:41 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak perusahaan, khususnya dikaitkan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, merupakan hambatan bagi perekonomian atau saya sebut sebagai anti tesis ("paradoks"). Negara-negara dengan tingkat perpajakan yang tinggi gagal melihat  kekayaan dihasilkan di dalam perusahaan dan  kekayaan ini terus didistribusikan kembali dalam bentuk kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan dan investor. Namun, bisnis membutuhkan modal untuk menghasilkan kekayaan. Namun, modal ini disediakan oleh investor. Perpajakan perusahaan menghukum investor dan akhirnya menghukum karyawan ketika perusahaan berinvestasi lebih sedikit atau meninggalkan negara itu.

Untuk tetap bersaing, negara akal sehat (Republik) harus membawa beban pajak dan kompleksitas peraturannya ke tingkat yang sama dengan negara-negara lain di dunia. Harmonisasi tersebut menyiratkan penurunan lebih dari 20% dalam beban pajak keseluruhan pada bisnis. Itu akan membuat Prancis kompetitif seperti Jerman atau Inggris dan mengurangi pengangguran endemik.

Hal ini tidak serta merta mengakibatkan penerimaan pemerintah yang lebih rendah. Sebaliknya, jika pajak perusahaan sangat berkurang, biaya kepatuhan pajak juga menurun, yang mengakibatkan perluasan basis pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun