Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Pajak Aristotle

6 Oktober 2022   19:39 Diperbarui: 6 Oktober 2022   19:41 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan distributif: Ini berkaitan dengan distribusi biaya dan manfaat sosial, mengingat ini sebagai satu kesatuan yang harus didistribusikan menurut proporsi tertentu di antara semua anggota komunitas politik. Distribusinya tergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh masing -masing komunitas dengan memperhatikan keadaan mode, waktu dan tempat yang sama:

Apa yang adil, kemudian, adalah proporsi, dan apa yang tidak adil adalah apa yang bertentangan dengan proporsi. Satu istilah adalah mayor dan yang lainnya minor, seperti yang juga terjadi dalam praktik; karena dia yang melakukan ketidakadilan memiliki terlalu banyak kebaikan, dan dia yang menderita terlalu sedikit. Dalam kasus kejahatan, kebalikannya terjadi, karena kejahatan yang lebih kecil, dibandingkan dengan yang lebih besar, dianggap baik, karena kejahatan yang lebih kecil mengacu pada yang lebih besar, dan yang lebih disukai adalah yang baik, dan yang lebih disukai, lebih besar. ( Aristotle, Nicomachean Ethic, Buku V, 1131b).

Keadilan komutatif: Ini adalah proporsi dan kesetaraan relatif terhadap setiap langkah tertentu sejauh satu hal dapat ditukar dengan yang lain antara dua individu, melalui kesetaraan yang dalam setiap kasus akan relatif terhadap apa yang dipertukarkan. Ini, misalnya, persamaan pertukaran dagang. (Aristotle, Nicomachean Ethics, Buku V, 1133a - 1133b).

Keadilan korektif: Ini adalah keadilan para hakim yang berkaitan dengan perlakuan terhadap manusia di antara mereka sendiri, apakah mereka sukarela atau tidak sukarela:

  hukum hanya melihat sifat kerugian dan memperlakukan kedua belah pihak secara setara, pihak yang melakukan ketidakadilan dan pihak yang menderita, pihak yang dirugikan dan pihak yang dirugikan. Sedemikian rupa sehingga hakim mencoba untuk menyamakan ketidakadilan semacam ini [dengan cara ini, Stagirite melanjutkan]   keadilan korektif akan menjadi jangka menengah antara kerugian dan keuntungan   itu adalah jangka menengah . ( Aristotle Nicomachean Ethics, Buku V, 1132a).

Keadilan politik: Keadilan ini adalah  setiap orang memaksakan dirinya sendiri untuk mengatur hubungan timbal balik mereka, dan relatif terhadap tujuan dan tujuan dari asosiasi politik tertentu. Dia, pada dasarnya, menegaskan Aristotle: "Sehingga di antara orang -orang yang tidak berada dalam kondisi ini, keadilan politik tidak mungkin dengan menghormati satu sama lain, tetapi hanya keadilan dalam arti tertentu dan dengan analogi." (Aristotle Nicomachean Ethics, Buku V, 1134a 25-33). Dengan cara ini, agar ada keadilan politik, orang harus berada dalam hubungan tertentu dengan orang lain dan dengan masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, tidak adil bagi warga negara penuh untuk tidak diizinkan memilih, tetapi tidak adil bagi orang asing atau anak di bawah umur untuk menolak kemungkinan itu.

Keadilan politik alami: Keadilan politik adalah alami ketika mengacu pada semua orang, yaitu pada globalitas manusia. Kita semua memiliki hak sebagai manusia, untuk tidak dibunuh atau dirampok, misalnya, dan kita tidak boleh membunuh atau merampok terlepas dari apakah kita berada di negara kita atau tidak. Dalam istilah Aristotle, keadilan alam adalah  memiliki kekuatan yang sama di mana -mana dan tidak tunduk pada kebinasaan manusia". (Aristotle Nicomachean Ethics, Buku V, 1134b).

Keadilan politik hukum: Yang berkaitan dengan pengaturan tindakan orang -orang di antara mereka sendiri sebagaimana ditetapkan oleh konvensi, yaitu oleh undang -undang yang mengatur hubungan dalam wilayah dan komunitas politik tertentu. Dalam istilah Aristotle, keadilan hukum dapat berada di satu tempat dan di tempat lain di tempat lain, karena hal -hal yang ditetapkan oleh kesepakatan manusia tidak sama di mana -mana, karena juga rezim politik." (Aristotle, Etika Nicomachean, Buku V, 1135a). Keadilan berurusan, kemudian, dengan pelaksanaan kekuasaan oleh penguasa dalam rezim politik tertentu. Pada akhirnya, pelestarian dan keabadian institusi dan validitasnya terhadap yang diperintah bergantung padanya.

Ketika berbicara tentang pajak dan apa yang telah dikatakan tentang tesis ketiga filsuf tersebut, dapat disimpulkan :Pajak bukan semata -mata soal efisiensi pengumpulan sumber daya untuk operasional aparatur negara, melainkan soal keadilan sosial dan validitas kekuasaan politik. Kembali ke apa yang dikatakan Aristotle tentang keadilan distributif, itu tidak terdiri dari memberi kepada semua orang secara setara, tetapi secara proporsional. Rasio itu tergantung pada kriteria yang lebih tinggi, yaitu apa yang dianggap sebagai kehidupan yang baik. 

Mengenai rezim terbaik, orang yang berniat melakukan penyelidikan yang memadai, harus terlebih dahulu menentukan kehidupan mana yang paling disukai, maka kita perlu menyepakati apa kehidupan yang paling disukai, sehingga untuk berbicara, secara menyeluruh untuk semua orang . (Aristotle,  Politik, Buku VII).

pada Diskurusus sebelumnya  baik Rawls maupun Dworkin tidak menerima penentuan tentang apa yang merupakan kehidupan yang "lebih baik" untuk semua sebagai kondisi kehidupan dalam masyarakat, karena dalam kerangka liberalisme demokratis, kebebasan adalah dasar dari asosiasi yang sah antara warga negara, jika mereka mulai berasumsi  untuk menetapkan rezim fiskal legal yang sah, harus diperhitungkan  ia tunduk pada penentuan prinsip -prinsip valid yang mendefinisikan kehidupan sosial secara umum: dalam kasus Ralws, dua prinsip keadilan dan dalam Dworkin , dua prinsip martabat manusia.

Pajak mengacu pada pelaksanaan kekuasaan politik dan legitimasi pemerintah. Ini diungkapkan dalam kalimat yang dikemukakan Aristotle yang menurutnya: Kekuatan akan menunjukkan kepada manusia. Memang, bagi Rawls dan Dworkin, kekuasaan yang adil diekspresikan dalam pencarian kondisi yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat bagi warga negara, dalam tanggung jawab mereka dalam pengelolaan barang publik dan dalam kemampuan mereka untuk menciptakan dan menegakkan jaminan. suatu komunitas politik tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun