Ketimpangan pendapatan dan masih tingginya tingkat kemiskinan di sebagian besar penduduk dunia membuat pertanyaan tentang keadilan menjadi relevan dalam kaitannya dengan fungsi redistributif Negara. Ini adalah salah satu alasan penting mengapa Negara menggunakan peningkatan pengumpulan pajak sebagai cara istimewa untuk mendapatkan sumber daya untuk mencapai tugas -tugas sosial mereka. Hukum pajak, dengan cara ini, telah menjadi poros refleksi yang juga menarik bagi kritik filosofis. Dalam cakrawala bermasalah ini, pertanyaan sentral dari artikel penelitian ini adalah: Kontribusi apa yang telah dibuat dari teori keadilan distributif terhadap kebijakan pajak beberapa tahun terakhir,
Masalah sosial dan politik yang disebabkan oleh ketimpangan pendapatan yang mendalam di antara warga negara dan masih tingginya tingkat kemiskinan di sebagian besar penduduk dunia, menuntut pertanyaan tentang mekanisme dan kriteria yang dengannya Negara memenuhi fungsinya. kewajiban penghasilan. Fenomena ketimpangan tidak hanya terjadi di Kolombia atau Amerika Latin tetapi global.Â
Dalam kasus Amerika Latin, ini sangat mendalam dan radikal:misalnya  pada tahun 2014 10% terkaya dari wilayah Amerika Latin mengumpulkan 71% dari kekayaan dan di tahun -tahun mendatang tren akan terus berlanjut, karena 1% terkaya akan memiliki lebih banyak kekayaan daripada 99% sisanya. Kekayaan para miliarder meningkat rata -rata 21% per tahun antara tahun 2002 dan 2015, yang mewakili pertumbuhan enam kali lebih tinggi dari Produk Domestik Bruto (PDB) kawasan  Menurut ECLAC, penghindaran dan penghindaran pajak merugikan Wilayah Amerika Latin jutaan dolar dalam pendapatan pajak yang hilang  di sebagian besar negara -negara Amerika Latin rezim pajak dalam beberapa tahun terakhir telah regresif  PPN dan pajak konsumsi lainnya  sangat regresif dalam dampak utamanya, sedangkan pajak penghasilan lebih progresif dalam dampak utamanya.Â
UU HPP di Indonesia sebagai Harmonisasi undang -undang perpajakan dan rumusan asas -asas yang menjadi pedomannya telah menjadi bagian integral dari semua formasi kekuasaan yang terpusat, karena mereka telah berusaha membiayai kegiatan -kegiatan pemerintah dengan sumber daya yang diambil dari rakyat, baik itu pedagang, pemilik tanah, seniman, atau lainnya. Dengan cara ini, pengumpulan pajak  kenaikan atau penurunannya   dan pengumpulannya, telah menjadi penyebab banyak pergolakan sosial dan transformasi politik yang tak terhitung jumlahnya sepanjang perjalanan sejarah manusia. Baru -baru ini, semboyan para pemukim  Tidak ada perpajakan tanpa perwakilan mewakili perubahan paradigmatik dalam pembahasan dan perlakuan pajak, karena menyiratkan tuntutan akan formula demokrasi yang saat ini penting ketika menetapkan apa yang menjadi hak kewajiban.
Saat ini, Negara pada dasarnya memiliki tiga cara untuk membiayai kegiatan pelaksanaan kekuatan politik, sosial, budaya dan ekonomi: dividen, produk kegiatan produktif milik umum, utang publik dan pemungutan pajak. Dengan diperkenalkannya kebijakan neoliberal dari tahun tujuh puluhan abad kedua puluh, pemerintah memilih untuk menjual perusahaan mereka dan mengurangi aktivitas produktif langsung mereka. Untuk alasan ini, dividen untuk konsep ini yang diterima Negara semakin kecil, memperoleh hutang publik yang sangat penting dan peningkatan basis pajak, dalam rangka meningkatkan kapasitas keuangan institusional. Dalam hal ini, berita seperti berikut ini semakin sering terjadi di seluruh dunia:
Oleh karena itu, tampak jelas besarnya masalah dan pentingnya refleksi dari perspektif filosofis, karena berkaitan dengan kriteria aksiologis hukum dan implikasi etis peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan di tingkat nasional. Perpajakan menjadi penting karena merupakan mekanisme nyata dan praktis untuk mewujudkan desain kelembagaan yang terkandung dalam konstitusi kita, yang ingin tidak lagi menjadi undang -undang abstrak atau hanya tertulis di atas kertas.
Oleh karena itu, pertanyaan sentral dari artikel penelitian ini adalah: Kontribusi apa yang telah dibuat dari teori keadilan distributif terhadap kebijakan pajak dalam beberapa tahun terakhir dalam kaitannya dengan teori Aristotelian tentang keadilan distributif dan konsep -konsep di sekitarnya? teori keadilan oleh J. Rawls dan R. Dworkin?
 Masalah seputar keadilan dan sistem perpajakan bukanlah hal baru; sudah dari doktrin liberal klasik itu telah mencerminkan cara di mana kedua konsep filosofis hukum ini saling terkait. Dalam pengertian ini, mengembangkan keseluruhan perjalanan tentang subjek yang, dalam bentuk skema, dapat diringkas sebagai berikut: