Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Diskursus Filsafat tentang Polisi

8 September 2022   00:20 Diperbarui: 8 September 2022   00:33 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Filsafat tentang Polisi

 Kita berada dalam konteks di mana otoritas moral (internal) dan otoritas temporal (eksternal) telah diasingkan dari Logos, Telos dan Nomos (hukum atau Nomoi Platon)  yang merupakan prinsip harmoni tatanan manusia; dan domain Anomos dan kerajaan Anomia meluas. Tema filfasat  seperti  Nomos, Anomos, Polis, Chaos, Civitas adalah semua istilah dipakai dalam upaya menemukan keharmonisan tatanan manusia dan yang memberi makna pada isinya.

Pertanyaan tentang dasar hukum kota, dan secara umum hukum moral dan politik, adalah masalah yang sudah ditemukan pada para filsuf pertama, tetapi dengan para sofis itu menjadi lebih sadar dan eksplisit. Solusi paling umum untuk pertanyaan ini sudah ditemukan dalam budaya Yunani dan adalah sebagai berikut: [a] hukum didasarkan pada supranatural; [b] hukum didasarkan pada alam; [c] Hukum bertumpu pada avatar manusia, pada sejarah mereka dan situasi kehidupan konkrit dan kontingen.

Penjelasan pertama mendominasi dunia Yunani kuno dan merupakan ciri dari sikap mitos, pembenaran agama dan pembenaran teologis yang kita temukan di beberapa filsuf seperti Santo Thomas.

Penjelasan kedua lebih bersifat filosofis dan lebih disukai oleh sebagian besar filsuf Yunani. Para filsuf ini percaya   alam dapat memberi kita kriteria untuk menetapkan kebenaran hukum moral dengan mempertimbangkan apa yang baik itu alami dan apa yang buruk itu tidak alami.

Penjelasan ketiga terdiri dari pembenaran hak dan hukum kota yang menunjukkan   itu konvensional, konsekuensi dari perubahan manusia dan akhirnya sewenang-wenang. Saat ini, penjelasan jenis ini biasanya diberikan untuk menjelaskan asal usul hak-hak dasar (dengan demikian, kita berbicara tentang kehendak berdaulat warga negara untuk mengatur nasib mereka dan menetapkan kode moral yang harus mereka patuhi).

Posisi kaum sofis dalam hal ini tidak jelas: jika kita mengidentifikasi gerakan sofis dengan tesis relativis Protagoras, tampaknya mereka membela karakter hukum moral yang tidak objektif dan sewenang-wenang, yang menunjukkan   setiap budaya atau masyarakat memiliki poinnya sendiri. pandangan, penilaian dan kode moral mereka, tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk.

Dalam sofis generasi kedua seperti Thrasymachus kita menemukan sudut pandang yang berbeda. Sofis ini memulihkan peran Alam dalam pertanyaan tentang dasar hukum, tetapi menganggap   hukum yang berlaku di kota-kota tidak memadai, justru karena tidak alami. Visinya tentang alam menuntunnya untuk menganggapnya sebagai tempat konfrontasi dan perjuangan antara spesies dan individu yang berbeda, sebagai area di mana yang paling mampu, yang paling diberkahi, bertahan hidup.

Dia pikir dia menemukan dua prinsip dasar di Alam: hukum yang terkuat dan keegoisan. Sebagai konsekuensi dari ini, dan meskipun teks-teks yang tersedia bagi kita terpecah-pecah dan membingungkan, tampaknya ia membela perlunya dominasi yang kuat atas yang lemah   dalam masyarakat.

Pertanyaan tentang dasar hukum kota, dan secara umum hukum moral dan politik, adalah masalah yang sudah ditemukan pada para filsuf pertama, tetapi dengan para sofis itu menjadi lebih sadar dan eksplisit. Solusi paling umum untuk pertanyaan ini sudah ditemukan dalam budaya Yunani dan adalah sebagai berikut: [1] hukum didasarkan pada supranatural; [2] hukum didasarkan pada alam; [3] Hukum bertumpu pada avatar manusia, pada sejarah mereka dan situasi kehidupan konkrit dan kontingen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun