12. Tarif pajak yang tinggi atau sebaliknya, terakhir namun tidak kalah pentingnya, yaitu persoalan tarif pajak progresif tidak/kurang cocok dengan kondisional Indonesia. Masyarakat masih memiliki persepi tarif yang tinggi akan memberikan justifikasi kepada masyarakat untuk mengelak membayar pajak. Tarif pajak yang rendah mungkin belum tentu juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak, tetapi tarif yang tinggi jelas tidak kondusif untuk kepatuhan pajak.
Dan masih banyak lain alasan mengapa kesadaran wajib pajak dan tax ratio Indonesia masih buruk dan dibawah angka standar internasional sekitar 15 sd 16 persen; pemerintah mungkin saja lebih banyak menarik pajak dari masyarakat berpendapatan rendah ketimbang wajib pajak yang penghasilannya tinggi. UMKM tidak mau membayar pajak karena dianggap bentuk penjajahan jadi jangan-jangan wajib pajak di Indonesia ini enggan membayar pajak karena pemerintah tidak tegas kepada wajib pajak yang kakap, atau jangan-jangan pajak itu sebagai Idelogi Berhala (kata Marx). Dan salah satunya adalah dengan melakukan praktik CFC. Controlled Foreign Corporation (CFC) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri.
bersambung ke [4]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H