Tidak seperti uang elektronik, mata uang virtual atau mata uang kripto saat ini tidak memiliki status hukum yang eksplisit dan pengawasannya oleh otoritas publik masih bersifat embrionik.Â
Di bawah hukum  cryptocurrency tidak memiliki status hukum yang jelas dan tidak diakui sebagai instrumen keuangan. Akibatnya, cryptocurrency saat ini tidak/belum diatur. Otoritas Pasar Keuangan menunjukkan  "berinvestasi dalam aset kripto berisiko dan banyak penipu beroperasi di internet". Jika Anda ingin berinvestasi dalam aset kripto, ketahuilah  Otoritas Pasar Keuangan mengidentifikasi situs penipuan yang terkait dengan aset kripto. Â
Bisakah Cryptoassets Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia?
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ("Peraturan Bappebti 7/2020"). Dengan adanya peraturan tersebut, mata uang kripto (cryptocurrency) yang kita ketahui saat ini bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pada  Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ("UU Mata Uang") pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah; maka menurut  UU "mata uang  di Indonesia  adalah IDR/ Rupiah". Oleh karena itu, ini adalah satu-satunya mata uang yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun  jika seorang profesional dapat setuju untuk dibayar dalam mata uang kripto, tidak ada yang mencegahnya untuk menolaknya. Â
Agar mata uang dapat diterima sebagai alat pembayaran, ia harus memenuhi tiga fungsi ekonomi ini: (1) perantara pertukaran, (2) unit hitung, dan (3) penyimpan nilai. Aset kripto yang saat  IDR/ Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, IDR/ Rupiah diakui dan diterima oleh semua orang sebagai alat pembayaran.Â
Cryptoassets saat ini bukan alat pembayaran yang sah. Jadi, bahkan jika pertukaran dalam aset kripto dimungkinkan, tidak ada yang berkewajiban untuk menerima aset kripto sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, aset kripto hanya sebagian memenuhi fungsi perantara perdagangan.
Apa risikonya?
Dengan berinvestasi dalam aset kripto, secara khusus dapat menghadapi risiko: misalnya fluktuasi spekulatif: harga mata uang kripto sangat fluktuatif dan membuat pembeli berpotensi mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan; aspek keamanan peretasan: penjagaan aset kripto tidak menawarkan perlindungan dalam hal keamanan aset; dan  pencucian uang: karena sifatnya yang anonim, aset kripto mendorong pengelakan aturan yang berkaitan dengan perang melawan pencucian uang atau dapat berpartisipasi dalam pendanaan terorisme atau kegiatan kriminal.
Bagimana Keterlacakan transfer aset kripto di Indonesia?. Misalnya di Eropa ada persyaratan baru yang disetujui oleh anggota parlemen, semua transfer aset kripto harus disertai dengan informasi mengenai sumber dan penerima. Informasi ini harus tersedia atas permintaan pihak yang berwenang. Aturan ini mencakup transaksi yang dilakukan dari apa yang disebut dompet non-host (alamat dompet aset kripto yang berada di bawah kepemilikan pengguna pribadi). Solusi teknologi harus memastikan  transfer aset kripto dapat diidentifikasi secara individual.
Tujuannya adalah untuk memastikan keterlacakan transfer aset kripto dan untuk memblokir transaksi yang mencurigakan. Aturan tidak boleh berlaku untuk transfer aset kripto dari orang ke orang yang dilakukan tanpa penyedia, seperti pertukaran bitcoin, atau antara penyedia yang bertindak atas nama mereka sendiri.