Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Apa itu Keadilan?

22 Maret 2022   00:03 Diperbarui: 22 Maret 2022   00:35 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan harus terlebih dahulu bersifat komutatif. Ini adalah jenis keadilan yang mengatur pertukaran: satu pihak harus memberi yang lain barang atau jasa yang nilainya sama dengan yang diterimanya sebagai gantinya. Dalam konsepsi ini, baik orang maupun benda dianggap setara. "Jika (karena itu) yang tidak adil adalah yang tidak setara, yang adil adalah yang setara, simpulkan Aristotle . Tidak perlu alasan untuk diperhatikan semua orang" (Ethics to Nicomaque). Ketidakadilan adalah titik awal dari definisi ini karena muncul sebagai kejahatan nyata yang tidak menghormati kesetaraan. Namun, filsuf mengidentifikasi kesetaraan sebagai "rata-rata yang adil", yaitu harga rata-rata yang mampu memuaskan semua pihak, seperti yang dipraktikkan di pasar yang kompetitif.

Dalam masalah peradilan, konsepsi ini menyiratkan   hukum hanya mempertimbangkan yang salah dan mengembalikan persamaan sehingga kedua belah pihak tidak mendapatkan atau kehilangan apa pun; namun hal itu tidak penting, tulis Aristotle , apakah orang baik yang merampok orang celaka atau sebaliknya; apakah itu orang baik atau orang celaka yang melakukan perzinahan; hukum hanya memperhitungkan perbedaan kesalahan dan menganggap para pihak sederajat". Dengan demikian, keadilan menjaga kesetaraan dengan memulihkan situasi sebelum pelanggaran.

Keadilan   harus bersifat distributif. Untuk Aristotle, pada kenyataannya, perlu berurusan dengan ketidaksetaraan orang. Berawal dari pengamatan ketidaksetaraan karunia, keterampilan, atau fungsi anggota masyarakat, filsuf menyimpulkan perlunya proporsi bagian dengan hubungan orang. Karena tidak adil untuk menyamakan apa yang tidak setara, keadilan kemudian berada dalam kesetaraan hubungan kontribusi. Oleh karena itu diperlukan distribusi kekayaan, hak, kewajiban, biaya dan manfaat sesuai dengan kriteria jasa ("untuk masing-masing apa yang sesuai") dan kebutuhan.

 "Jenis keadilan khusus pertama, tulis Aristotle , dilaksanakan dalam distribusi kehormatan atau kekayaan atau keuntungan lain yang dapat didistribusikan di antara anggota komunitas politik" (Ethics to Nicomache). Keadilan dengan demikian menggantikan kesetaraan hubungan dengan kesetaraan antara hal-hal. Namun, Aristotle  menyadari bahaya yang akan ditimbulkan oleh proporsionalitas yang ketat untuk hidup bersama; inilah mengapa dia menganjurkan dosis kesetaraan aritmatika.

Karena itu Aristotle tidak menganut utopia keadilan Platonis sebagai hubungan yang harmonis, proporsional, dan masuk akal antara bagian-bagian yang berbeda dari suatu keseluruhan. Konsepsinya sebenarnya berada di persimpangan antara kesetaraan aritmatika (sama untuk semua orang) dan kesetaraan geometris (untuk masing-masing sesuai dengan kemampuannya).

Keadilan tidak dapat membebaskan dirinya dari kebajikan warga negara. Selalu pragmatis, Aristotle  menolak gagasan keadilan universal dengan menegaskan perlunya mencocokkan konstitusi politik dengan tingkat kebajikan warga negara.

Jika kepemimpinan membutuhkan kebajikan etis, setiap orang  yang memimpin dan dipimpin  dituntut untuk menunjukkan kebajikan sipil. Filsuf menggambarkan argumen ini dengan metafora: untuk berkontribusi pada pencapaian keadilan di Kota, warga negara harus memiliki pola pikir pelaut, yang kehidupan dan kenyamanannya bergantung pada keamanan kapal secara keseluruhan. Aristotle menyatakan, tugas masing-masing membentuk kebajikannya sendiri, tetapi selalu ada satu yang umum bagi mereka semua, karena semua memiliki tujuan keselamatan navigasi yang mereka cita-citakan, dan bersaing, masing-masing dengan caranya sendiri. 

Demikian pula, meskipun fungsi warga negara berbeda, semua bekerja untuk pelestarian komunitas mereka, yaitu, untuk keselamatan negara. Oleh karena itu, kepentingan bersama inilah yang harus dikaitkan dengan kebajikan kewarganegaraan" (Ethique Nicomaque). Oleh karena itu, keadilan   merupakan keunggulan bersama yang melampaui fungsi setiap warga negara. Dalam pengertian ini, ia menjumlahkan semua kebajikan, karena  berhubungan dengan hubungan manusia dengan sesamanya, ketika kebajikan-kebajikan lainnya berhubungan dengan hubungan manusia dengan dirinya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun