Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Hukum Hans Kelsen

1 Maret 2022   09:44 Diperbarui: 1 Maret 2022   09:52 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori hukum murni adalah sistem formal. Menimbang   hanya formal yang bersifat objektif, Hans Kelsen menyimpulkan   ilmu hukum hanya dapat bersifat formal; Inilah sebabnya mengapa teori hukum murni terdiri dari sistem konsep yang tidak didasarkan pada ideologi apa pun. Dalam teori ini, konsep sentral dari semua pengetahuan hukum adalah norma, yang mengatur bagaimana seharusnya perilaku manusia dengan menundukkannya pada kondisi tertentu. 

Konsistensi semua norma dijamin oleh prinsip logis non-kontradiksi, yang keefektifannya dimungkinkan oleh institusi norma fundamental (seperti konstitusi) yang menetapkan validitas semua norma yang termasuk dalam hukum yang sama. memesan. "Semua norma, jelas Hans Kelsen, yang keabsahannya dapat dikaitkan dengan norma dasar yang satu dan sama (Grundnorm) membentuk sistem norma, tatanan normatif" (Teori Hukum Murni). Akibatnya, tatanan hukum merupakan konstruksi hierarkis di mana norma yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan norma yang langsung lebih tinggi darinya, jika tidak diperbaiki, atau bahkan dibatalkan melalui proses pengadilan. 

Hirarki standar dalam piramida inilah yang menjadi cikal bakal munculnya tinjauan konstitusional di beberapa negara Barat (termasuk khususnya Prancis dengan Dewan Konstitusinya). Ambisi Hans Kelsen adalah agar teori hukum murni membersihkannya dari kontraksi dan dengan demikian merupakan perlawanan pemikiran terhadap kekuasaan.___bersambung///

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun