Teori hukum murni adalah sistem formal. Menimbang  hanya formal yang bersifat objektif, Hans Kelsen menyimpulkan  ilmu hukum hanya dapat bersifat formal; Inilah sebabnya mengapa teori hukum murni terdiri dari sistem konsep yang tidak didasarkan pada ideologi apa pun. Dalam teori ini, konsep sentral dari semua pengetahuan hukum adalah norma, yang mengatur bagaimana seharusnya perilaku manusia dengan menundukkannya pada kondisi tertentu.Â
Konsistensi semua norma dijamin oleh prinsip logis non-kontradiksi, yang keefektifannya dimungkinkan oleh institusi norma fundamental (seperti konstitusi) yang menetapkan validitas semua norma yang termasuk dalam hukum yang sama. memesan. "Semua norma, jelas Hans Kelsen, yang keabsahannya dapat dikaitkan dengan norma dasar yang satu dan sama (Grundnorm) membentuk sistem norma, tatanan normatif" (Teori Hukum Murni). Akibatnya, tatanan hukum merupakan konstruksi hierarkis di mana norma yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan norma yang langsung lebih tinggi darinya, jika tidak diperbaiki, atau bahkan dibatalkan melalui proses pengadilan.Â
Hirarki standar dalam piramida inilah yang menjadi cikal bakal munculnya tinjauan konstitusional di beberapa negara Barat (termasuk khususnya Prancis dengan Dewan Konstitusinya). Ambisi Hans Kelsen adalah agar teori hukum murni membersihkannya dari kontraksi dan dengan demikian merupakan perlawanan pemikiran terhadap kekuasaan.___bersambung///
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H