Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Riset Pajak

20 Maret 2021   12:23 Diperbarui: 20 Maret 2021   12:37 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika saya hitung mungkian jumalah  bimbingan ada 1.00 judul Skripsi lebih, 260 judul Tesis, dan 8 Disertasi yang saya bimbing dan uji, dan semua dinyakan lulus berkaitan dengan tema utama bidang  "Perpajakan",. Maka tema umum yang menjadi tema bidang perpajakan adalah dialektika antara dua tema utama yaknin [1] kepatuhan wajib pajak, dan [2] perlawanan kewajiban pajak atau perilaku menyimpang;

Tema selanjutnya menjadi bahasan adalah  {3] Pengampunan pajak atau amnesti pajak; [4] tax avoidance/penghindaran pajak; [5] tax planning, [6] tax evasion, [7] anti avoidance rule; [8] national tax planning; [9] Transfer pricing; [10] Thin capitalization; [11] tax treaty (12) Controlled foreign corporation/(tax haven country); [13] Pemajakan atas Kegiatan Usaha berbasis Undang-undang Pajak Domestik; [14] Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment); [15] Pemajakan UMKM; [16] Pemajakan Usaha Freight Forwarding; [17] dan seterusnya;

Implikasi kajian Akademik [1] Semua hal-hal tersebut sudah dibahas dengan meminjam pemikiran theoria/filsafat sejak rerangka Platon pada teks Republik pendakian dialektika mencapai kebaikan atau keberutaman suatu state/polis suatu negara. Demikian dengan 5 pendekatan Eikasia, Pistis, Dua Garis Membagi, Dianoia, Noesis kemudian mengahasilkan dokrin "eikon" dengan menggunakan metafora alegori Gua untuk mencapai ["idea Yang Baik" atau "ten tou agathou idean"]. Platon membagai 3 bentuk metafora alegori untuk mencapai ["idea Yang Baik"] yakni: (1) Matahari (Sun), (2) Dua Garis Membagi (Divided Line), (3) Gua (Cave). Semua telah saya pakai dalam mencari dan menemukan tipe kebenaran ilmu perpajakan dalam konteks bimbingan tesis, skripsi, disertasi sampai kepada menjadi reviewer jurnal dan penelitian dosen;

Implikasi kajian Akademik [2] Semua hal-hal tersebut sudah dibahas dengan meminjam pemikiran theoria/filsafat sejak rerangka Aristotle dengan 1 substansi (perpajakaan atau KUP) dan 9 substansi [Memahami Perpajakan dengan model 1 substansi, dan 9 predikat aksidental]; diteliti dengan Episteme  kebijaksanaan perpajakkan di Indonesia yakni techn, epistm, phronsis, sophia, and nous. Ada tiga Episteme  kebijaksanaan perpajakan  dapat diadopsi pada pemikiran Aristotle membagi ilmu pengetahuan menjadi tiga golongan yakni Techne Dianoia, Phronesis Dianoia, Episteme Dianoia. Theoria Arete: (1) Keutamaan moral merupakan suatu sikap yang memungkinkan manusia untuk memilih jalan tengah antara dua ektrem yang berlawanan (Aristotle Golden Mean).

Implikasi kajian Akademik [3] Demikian juga penelitian   lakukan dengan pendekatan bimbingan tesis, skripsi, disertasi meminjam rerangka Aristotle  empat "Causa Proxima"  yakni: (a) Causa material adalah bahan menjadi unsur untuk membuat segala sesuatu. (b) Causa forma  adalah struktur atau hakekat yang membedakan materi-materi. (c) Causa efficient, perubahan dan gerak sesuatu berasal; (d) Causa finalis adalah fungsi setiap hal di buat adalah kebaikan (agathon) untuk setiap hal;

Implikasi kajian Akademik [4]  bidang riset perpajakkan dengan menggunakan 12 Kategori "The Critique of Pure Reason"  atau 4 penilaian dan 12 indikator oleh Immanuel Kant yakni penilaian memiliki: [a] "kuantitas, [b] kualitas, [c]  hubungan dan, [d] modalitas.

Implikasi kajian Akademik ke [5] memahami dan menjelaskan sisi etika perpajakan dengan memimjam theoria : Etika Kebahagian, dan Etika  Eudaimonia, Etika Nicomachean; Ethics Deontologis [Etika Kewajiban], dan Etika Telelogis, Theoria Etika Keperdulian, dan Etika Feminisme;

Implikasi kajian Akademik ke [6] memahami dan menjelaskan  perpajakan dengan memimjam theoria pada :Theoria Keadilan: [a] Utilitarianisme dan Keadilan; [b] Keadilan: Empat Perbedaan; [c] Keadilan Gauthier, Rawls, dan Scanlon;

memahami dan menjelaskan  perpajakan dengan memimjam theoria dikaitkan Implikasi kajian Akademik ke [7] Martabat Manusia: [a] Teori life, liberty, and property: Dua Teori Kebebesan Postitif, dan Kebebasan Negatif; Berlin, Hayek, TR Machan [c] Rorty, Arendt;

Implikasi kajian Akademik ke [8] Menjelaskan dan memahami pajak  konteks Etika Nusantara: [a]  Konsep  Res Publica, Res Privata. [a] etika Jawa, Etika Sunda, atau Etika Nusantara Lainnya;

Implikasi kajian Akademik ke [9] Menjelaskan dan memahami pajak  konteks Theoria Sistem Ekonomi, dan Mekanisme Pasar: [a] ekonomi mikro makro, [c] tipe pasar; [c] idilogi liberalism vs socialism;

Dan seterusnya masih ada sekitar 20 tema utama pada Implikasi kajian Akademik hasil penelitian yang dikembangkan. Tentu saja semua riset tersebut juga meminjam rerangka pemikiran dari pemikiran klasik, modern, dan kontemporer; termasuk memahami pajak dengan pendekatan Hermeneutika, Semiotika, dan tafsir bahasa, dan makna Hukum.

Dengan meminjam kaidah akademik pada rerangka [1] sampai [9] bahkan melampaui itu semua maka hadirlah "novelty riset"  bidang perpajakan sebagai sebuah dialog atau saling memahami antara subjek pajak, objek pajak. 

Memahami pajak sama dengan memahami manusia, karena hanya manusia yang menyatakan pajak itu ada dan penting perlu dan berguna. Non manusia tidak membahas pajak. Maka manusia sama dengan pajak. 

Filsafat memberikan ruang untuk memahami "pajak sebagai manusia"; dengan mengandaikan manusia itu multi dimensi, memiliki kesadaran dan juga tidak sadar, sehingga sedemikian rupa dibuat kategori-kategori manusia baik [taat pajak] dan manusia tidak baik/melanggar kategori hukum/moral disebut "pelanggar pajak";

Implikasi lain dari Dalil Bahwa "Memahami pajak sama dengan memahami manusia, karena hanya manusia yang menyatakan pajak itu ada dan penting perlu dan berguna"

Saya mengambil sisi negativitas manusia atau pengertian manusia adalah Sigmud Freud menyatakan bahwa manusia berasal dari insting hidup yang dikenal dengan istilah libido alam bawah sadar. Manusia adalah totalitas menderita_ Arthur Schopenhauer menyatakan semua umat manusia berperilaku suka menyimpang dan ahwa keinginan manusia adalah sia-sia, tidak logika, dan tanpa pengarahan. Friedrich Wilhelm Nietzsche menyatakan 3 kategori metafora manusia bayi, manusia onta, dan manusia bayi. Sayangnya tipe manusia sebagai wajib pajak memilih menjadi singa, dan sendikit tipe onta (patuh tanpa syarat] dan manusia bayi bahwa pajak atau apaupun hanyalah permainan sementara.

Thomas Hobbes menyatakan "Bellum Ominium Contra Omnes"  berarti sebuah perang/konflik  antar segala melawan semuanya terhadap keadaan manusia.

Platon pun menyatakan "khora" adalah semacam 'paradoks, kontradiksi, dialam semesta dan kehidupan manusia sebagai dimensi resistensi [perlawanan] yang tidak dapat ditundukkan kepada tatanan akal budi dan kebaikan manusia [arite].

Pada riset lain dan turuan theoria 1 sampai 9 di atas menghasilkan rerangka pemikiran riset mahasiswa seperti Income tax evasion: a theoretical analysis oleh Michael G.Allingham Agnar Sandmo atau dikenal sebagai Allingham and Sandmo (1972). The Theory of Reasoned Action (TRA; Ajzen & Fishbein, 1980; Fishbein & Ajzen, 1975) dan perluasannya, Theory of Planned Behavior (TPB; Ajzen, 1985, 1991), adalah teori kognitif yang menawarkan kerangka kerja konseptual untuk memahami perilaku manusia dalam konteks tertentu.

Pemikiran  Teori tindakan beralasan (Theory of reasoned action) ini  dikembangkan oleh  Martin Fishbein and Icek Ajzen sejak tahun  1967 sampai 1985. Fishbein dan Icek Ajzen menyatakan suatu perilaku didasari pada Theory of Reasoned Action awal, niat untuk terlibat dalam perilaku tertentu dianggap sebagai prediktor terbaik apakah seseorang benar-benar terlibat dalam perilaku tersebut atau tidak. Niat, pada gilirannya, diprediksi oleh sikap dan norma subjektif. Artinya, semakin positif seseorang menganggap perilaku atau tindakan tertentu dan semakin mereka menganggap perilaku tersebut penting bagi teman, keluarga, atau masyarakat, semakin besar kemungkinan mereka untuk membentuk niat untuk terlibat dalam perilaku tersebut. The Theory of Reasoned Action (TRA; Ajzen & Fishbein, 1980; Fishbein & Ajzen,1975) dan perluasannya, Theory of Planned Behavior (TPB; Ajzen, 1985, 1991), adalah teori kognitif yang menawarkan kerangka kerja konseptual untuk memahami perilaku manusia dalam konteks tertentu. Implikasi lain dalam riset adalah "mm theory corporate taxes" menjadi inpirasi penghindaran pajak melalui artikel Modigliani, F. dan Miller, MH (1963),  Pajak Penghasilan Badan dan Biaya Modal;Fakta empiric menyatakan sungguh banyak terjadi problem Dialektika tesis anti tesis menghaslikan sintesis pada teori Masalah prinsipal-agen (Principal--agent problem) lihat teori Jensen Mackling [1976].

Moral Antara Lobi, dan Kolusi pada praktik perpajakan di Indonesia. Sangat banyak pelanggaraan dilakukan baik secara diam-diam, sampai kepada mafia pajak yang pernah terjadi sebagai keniscahayaan bahwa manusia itu "suka menyimpang".

Penjelasan dikembangkan Teori Kepatuhan Organisasi atau dikaitkan dengan manajemen pajak [untuk menghidari pajak] melalui pemikiran yang mengkorelasikan dengan Kekuasaan remuneratif; Kekuatan Utilitarian oleh Amitai Etzioni [Etzioni, 1961/1975); yang dikombinasikan dengang pemikiran perilaku akuntansi teori Gary Siegel and Helena Ramanauska-Marconi _ lihat Siegel dan Marconi tahun 1989.

Atau bila mengkaitkan dengan bidang kajian Kepatuhan Wajib Pajak dan Penelitian Stanley Milgram [1960], untuk menjelaskan tentang Kepatuhan Wajib Pajak adalah kepatuhan terhadap perintah yang diberikan oleh figur otoritas.

Bersambung...............

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun