Satu-satunya hal baik tanpa syarat di dunia, menurut pemahaman umum, adalah niat baik. Nasib baik, kesehatan, akal budi dan bahkan kebahagiaan yang dipahami secara luas bukanlah kebaikan tanpa syarat. BO tidak memuji orang jahat (para penjajah) yang mencapai tujuannya dan pergi menuju matahari terbenam menikmati kemenangannya. BO mengutuknya dan berharap rencananya gagal. Viso BO adalah menjadi layak untuk bahagia, yaitu memiliki niat baik masa depan Bangsa Indonesia adil makmur.
Gerakan BO Â mencatat bahwa asumsi penting yang diperlukan untuk tanggung jawab moral adalah gagasan bahwa kita sebagai umat manusia memberikan hukum moral pada keinginan kita sendiri (kemandirian bangsa). Kita berkata kepada diri kita sendiri, "Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, jadi kita akan melakukannya." Kita tidak tahu bagaimana mungkin bagi kita untuk dengan bebas menentukan keinginan kita sendiri, sebagai makhluk yang bertanggung jawab secara moral.
Saya menduga kelompok pendiri BO memperjuangkan keutamaan  manusia itu istimewa karena tanggung jawab moral, yaitu pintar sehat lahir dan batin. Pendiri  BO percaya  bahwa kapasitas ini memberi setiap individu manusia sebuah martabat, bukan harga. Artinya, kita tidak boleh menukar hak dan kepentingan sah setiap manusia dengan hal lain.Â
Kita tidak boleh memperlakukan orang lain atau diri kita sendiri hanya sebagai sarana untuk tujuan lain, tetapi selalu sebagai tujuan dalam diri kita sendiri (itulah martabat bangsa Indonesia).
BO ingin memperjuangkan Indonesia sebagai sebuah negara setara, di mana semua kekuasaan dan yurisdiksi bersifat timbal balik, tidak ada yang memiliki lebih dari yang lain; tidak ada yang lebih jelas, selain bahwa makhluk dari spesies dan peringkat yang sama, yang lahir secara sembarangan untuk semua keunggulan alam yang sama, dan penggunaan kemampuan yang sama, juga harus sama satu sama lain tanpa subordinasi atau ketundukan dengan pernyataan nyata apa pun dari keinginannya, mengatur satu di atas yang lain, dan menganugerahkan kepadanya; Dan manusia memiliki "kebebasan sempurna" untuk bertindak dan menggunakan properti mereka "sesuai dengan anggapan mereka"; bahwa hak atas kebebasan ini sama untuk semua "tanpa subordinasi atau ketundukan"; dan bahwa "semua orang" harus dilarang melanggar hak-hak orang lain dan  setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda mereka dari invasi (penjajah) semacam itu.
Perjuangan BO adalah mendukung dua prinsip keadilannya adalah cita-cita normatif intuitif tentang warga Negara Indonesia  yang bebas dan setara. Prinsip keadilan,  dengan ketentuan  warga negara memiliki kepentingan dasar dalam mengembangkan kapasitas moral mereka dan mengejar konsepsi mereka tentang kehidupan yang baik, dimaksudkan untuk memberikan interpretasi yang lebih tepat tentang apa yang terlibat dalam memperlakukan warga Negara, bebas dan setara.Â
Pertama  adalah memeriksa  tentang jenis kebebasan yang harus dijamin oleh masyarakat yang adil secara setara kepada warganya. Kedua,  mempertimbangkan sejauh mana prinsip keadilan  berhasil melindungi kebebasan sebagai non-dominasi semua warga negara sehingga dapat secara efektif memperlakukan mereka sebagai orang yang bebas dan setara.Â
Gagasannya tentang kebebasan dalam hal-hal penting mirip dengan gagasan ide republik tentang kebebasan sebagai non-dominasi (kehidupan bangsa Indonesia tanpa penjajah). Mempertimbangkan sejauh mana prinsip keadilan berhasil melindungi kebebasan sebagai non-dominasi semua warga negara sehingga dapat secara efektif memperlakukan mereka sebagai orang yang bebas dan setara (tidak dijajah atau menjajah). Bagi BO kebebasan dalam berbagai pilihan membutuhkan menghindari segala bentuk kontrol oleh orang lain (terutama penjajah);
Ketidakadilan disebabkan oleh pelestarian bentuk-bentuk kehidupan sosial berdasarkan ketergantungan yang bertentangan dengan orang lain, dengan sumber dominasi struktural yang memunculkan sumber-sumber penundukan yang lebih dalam. Tugas BO di sini adalah untuk mendukung apa yang disebut sebagai "sumber daya dan perlindungan yang disampaikan secara publik" yang memperkuat kebebasan rakyat, dan cita-cita kemerdekaan Indonesia;
Dengan demikian penyediaan kesejahteraan sosial bukan hanya tujuan politik tetapi juga fundamental bagi kebebasan, termasuk kebebasan mandiri berdaulat. Ide  republikanisme mencakup persyaratan obyektif dan subyektif yang diperlukan untuk kebebasan yang memiliki kedalaman dan keluasan. Luas berarti  semua warga negara memiliki kesamaan dalam hal-hal seperti kekuasaan, martabat, dan otoritas dalam persemakmuran yang bebas, di mana orang,  "dapat diucapkan dengan bebas, akrab, ramah [dan] tanpa pemujaan.