Kepalitan perusahaan dapat diprediksi atau diketahui  1 tahun, 2 tahun, sampai 3 tahun sebelum terjadi; jadi seharusnya pemilik [principles] pemegang saham, manajemen pengelola [agent], Auditor Internal,  Auditor Eksternal  pada PT Asuransi Jiwasraya memaksimalkan fungsi fakultas akal budi untuk memahami, mengetahui tanda-tanda kepailitan  perusahaan, kemudian melakukan tindakan mencegahnya, serta melakukan recovery secara serius dan sungguh-sungguh;
Pertanyaannya adalah mengapa hal itu tidak dilakukan dengan itikad baik , apalagi  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menerapkan Good Corporate Governance dikelola dengan azas TARIF [transparansi, akuntabilitas, independent, dan fairness]; menambah argument dalil tentang satu, dua, atau tiga tahun sebelum mengalami kegagalan keuangan dipastikan dapat diketahui;