Pemidahan IKN bisa dianggap sebagai pelanggaran dunia atas, dan dunia bawah; maka IKN adalah menempatkan pelanggaran sikap manusia apa [dumeh] atau tidak cocok dengan prinsip mikro kosmos, makro kosmos, weruh wican, atau papan empan adepan sikap manusia pada alam semesta;
Rerangka [3] Metafisik Moral. "Bertindak sedemikian rupa sehingga Anda memperlakukan umat manusia, baik dalam diri Anda sendiri atau orang lain, tidak pernah hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi selalu pada saat yang sama sebagai tujuan."
Niat baik adalah kebaikan bukan karena apa yang ia efekkan, atau capai, bukan karena kesesuaiannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan, tetapi kebaikan hanya dengan kemauannya, yaitu dalam dirinya sendiri; dan, dianggap dengan sendirinya, itu harus dihargai di luar membandingkan jauh lebih tinggi daripada apa pun yang pernah dapat dihasilkan olehnya mendukung beberapa kecenderungan, dan memang, jika Anda mau, jumlah semua kecenderungan.
Bahkan jika dengan ketidaksukaan nasib tertentu, atau oleh sedikit anugerah sifat stepmotherly, ini akan sepenuhnya tidak memiliki kapasitas untuk mencapai tujuannya; jika di samping perjuangannya yang terbesar ia masih harus mencapai apa-apa, dan hanya niat baik yang tetap (tidak tentu saja, sebagai keinginan belaka, tetapi sebagai pemanggilan semua cara yang berada dalam kendali kita).
Kemudian, seperti permata, tetap bersinar dengan sendirinya, sebagai sesuatu yang memiliki nilai penuh dalam dirinya sendiri "." Pemindahan IKN adalah instrumentaliasi lahan, tanah, air, dan udara; maka tindakan membuka lahan IKN jika salah jelas bertentangan dengan nilai dan tata cara leluhur Dayak, dan berakibat malapetaka atau bencana meta yang akhirnya tidak bisa manusia kendalikan.
Rerangka [4] Land Ethics. Pemindahan IKN diduga kuat bertentangan dengan etika tanah sebagimana gagasan Aldo Leopold (1887-1948). Sebagai gantinya, etika tanah Leopold  menyajikannya sebagai seperangkat nilai yang secara alami tumbuh dari pengalaman hidupnya di luar rumah. Leopold menulis "kita hanya bisa etis dalam kaitannya dengan sesuatu yang dapat kita lihat, pahami, rasakan, cintai, atau yakini."
Etika tanah adalah filosofi atau kerangka kerja teoritis tentang bagaimana, secara etis, manusia harus memandang tanah. Istilah ini diciptakan Leopold  (1887-1948) dalam bukunya A Sand County Almanac (1949), sebuah teks klasik dari gerakan lingkungan. Leopold ada kebutuhan kritis untuk "etika baru," "etika yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan tanah dan dengan hewan dan tanaman yang tumbuh di atasnya".
IKN dan tidak cocok dengan etika tanah berbasis ekologis yang menolak pandangan lingkungan yang berpusat pada manusia dan berfokus pada pelestarian ekosistem yang sehat dan dapat diperbarui sendiri. IKN adalah repesentasi pada etika Utilitarianisme paling menonjol dipertahankan oleh para filsuf Inggris Jeremy Bentham dan John Stuart Mill dimana  tanah IKN dianggap Negara sebagai berbasis ekonomi.
Jelas ada kemungkinan besar IKN bertentangan dengan etika tanah dengan meminjam Leopold menyatakan prinsip dasar etika tanahnya sebagai: "Suatu hal benar ketika cenderung menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik. HOB adalah borneo sebagai jantung atau hati pada paru-paru dunia, jelas IKN bertentangan bisa salah kelola dengan perinsip HOB;
Ke [5] Kekuasaan Dalam Sejarah. Memindahkan IKN adalah kemungkinan berbeda dan tidak cocok dengan amanah dan legalitas sejarah dimana Tanah Jawa sebagai idu geni pusat kekuasaan; dan ada konflik sejarah masa lalu hubungan Tanah Dayak Kalimantan dengan Tanah Jawa yang belum lunas.
Terus berlanjut dan belum ada rokonsiliasi ada utang sejarah, utang sumpah, dan utang janji yang belum diselesaikan; Unsur ini paling rentan pada konflik fisik, dan metafisik, dan roh alam semesta, roh alam gaib, dan roh tanah gunung air dan seterusnya yang dapat membatalkan program IKN tersebut;