Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Analisis Akademik "Before and After" pada Tabrak Lari di Overpass Mahahan Solo

8 Agustus 2019   13:10 Diperbarui: 8 Agustus 2019   15:27 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Akademik Before and After Tabrak Lari  di  Overpass Manahan Solo

 Dikutib dari Detik.Com. Kamis 01 Agustus 2019, 16:08 WIB. Dengan judul Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo. Penyelidikan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo telah berjalan sebulan sejak 1 Juli 2019 lalu. Namun polisi belum juga berhasil menangkap pelaku yang menewaskan Retnoning Tri, warga Serengan, Solo. 

Jika sebelumnya Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, mengaku sudah mengantongi identitas pelaku, kini hal tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan. ermasuk pernyataan yang mengungkap ada tiga hingga empat orang di dalam mobil, dia mengaku belum bisa memastikan. 

Saat ini hal itu masih dalam penyelidikan. "Belum diketahui identitasnya. Kalau sudah tahu penumpangnya, berarti kan sudah tahu pelakunya, pasti kita tangkap dong," katanya melalui telepon, Kamis (1/8/2019). Saat ini kepolisian sudah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus itu. Tim terdiri dari laboratorium forensik, satuan lalu lintas, hingga ahli CCTV.

Lalu bagimana sebenarnya cara mencari dan menemukan pelaku tabrak lari di Solo itu. Tulisan ini adalah tulisan ke [2] saya tentang tema yang hampir sama pernah disampaikan di Kompasiana. Maka pada tulisan ke [2] ini saya mencoba memberikan ulasan [diskursus] kemungkinan mengetahui konstruksi rekonstruksi dan dekonstruksi kejadian tersebut. 

Sebagai dosen bidang audit system informasi mungkin diskusi ini sudah dianggap tidak memadai, karena pihak Kepolisian Negara Indonesia setahu saya itu sangat unggul, canggih, dan hebat, jarum jatuh ditengah hutan saja Kepolisan Indonesia bisa paham.

Tidak ada sifat menggurui atau melakukan mengajari. Tulisan ini saya bersifat diskursus umum pada masyarakat. Teknis khusus, pertimbangan lainnya bukan kewenangan saya, dan kalaupun saya paham tentun saja kurang etis.

Ke [1]  Setiap moment [peristiwa] seharusnya menginggalkan jejak, tanda, dan informasi paling kecil, keterikatannya dengan [a] ruang [tempat] dan [b] waktu. Maka untuk mengetahuinya diperlukan teknik mundur kebelakang melalui apa yang disebut rekonstruksi ulang, atau dalam ilmu disebut mimesis. Atau mengcopy ulang kejadian tempat keterjadian, sesuai dengan fakta. Maka kemampuan memahami menyelidiki, mengolah, dan menjelaskan duduk kejadian tersebut bisa menjadi jelas;

Ke [2]  Dengan meminjam pemikiran Rene Descartes tujuan tulisan akademik ini adalah mengembangkan gagasan "Res Cogitans" adalah proses penyangkalan berpikir. Dengan keraguan memungkinkan ilmu diperoleh dengan kejadian tabrak lari ini dapat diketahui dengan Jelas dan Terpilah-pilah (Clara Et Distincta Idea). 

Maka kemampuan Jaringan saraf tiruan (JST) (Bahasa Inggris: artificial neural network (ANN), atau juga disebut simulated neural network (SNN), pada buku [a] David Everett Rumelhart dapat dipinjam dan dipakai sebagai gagasan awal. [b] Lotfi A. Zadeh, menyelidiki teori sistem, dan pada pertengahan 1960-an, ia menetapkan teori set Fuzzy dan sistem yang didasarkan pada teorema matematika tentang keterpisahan linear dan masalah klasifikasi pola. 

Bersamaan dengan itu, psikolog, Frank Rosenblatt, mengembangkan teori perceptron sebagai mesin pengenalan pola berdasarkan pada penelitian awal yang disebut kecerdasan buatan, dan terutama dalam penelitian tentang jaringan saraf tiruan;

Ke [3] Dengan meminjam pendasaran episteme Cartesian, Rumelhart, Zadeh, dapat dibuat kemungkinan gagasan menemukan data-data awal, informasi awal, dan rekonstruksi kejadian Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo. Lalu bagimana gagasan epistemenya?; Analisis Before and After saya pakai menjawab tulisan ini;

Ke [4] Tabrak lari tersebut terjadi pada Senin, (1/7/2019), dini hari, pukul 02.00 WIB. Maka berangkat pada kejadian [event] ini dapat di ketahui "Proses pengenalan pola manusia  yaitu, kemampuannya untuk memilih, mengklasifikasikan, dan mengabstraksi informasi penting dari lautan informasi indera di mana ia dibenamkan  adalah bagian penting dari perilaku cerdasnya." 

Maka data awal bisa ditelusuri rekaman CCTV sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian. Misalnya 3 KM sebelum kejadian, dan 3 KM setelah kejadian tempat kasus.  Dengan model analisis before dan after event, sangat mungkin diketahui identitas mobil tabrak lari tersebut.

Ke [5] Mengenali jejak Digital handphone aktif di sekitar TKP. Sama seperti cara kerja nomor [4] adalah menghimpun data nomor handphone dan GPS pada saat kejadian. Tidak banyak nomor handphone dan GPS karena malam hari pada waktu kejadian pukul 02.00 malam. Petunjuk Awal Adalah Rekap data informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada nomor hape yang aktif, 12 menit sebelum kejadian, saat kejadian, dan 12 menit setelah kejadian.

Masih 20 cara lain yang bisa saya sampaikan, tetapi saya tidak sampaikan berhubungan dengan kepantasan, dan kepatutan. Semoga pelaku tabrak lari sadar dan bertobat menyerahkan diri dengan cara baik-baik, jujur, dan kita semua dapat belajar pada kasus ini, supaya tidak terulang kembali pada masa yang akan datang. Semoga Indonesia dan Kita semua menjadi lebih baik. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun