Mohon tunggu...
Weha Tinker
Weha Tinker Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukuman Mati bagi Pemerkosa

8 Mei 2016   06:05 Diperbarui: 8 Mei 2016   08:28 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa pemerkosa sebaiknya dihukum dengan hukuman kastrasi. Namun hukuman ini menemui kendala.

Orang yang dikastrasi akan merasa depresi, putus asa, dan stres; namun orang yang dikastrasi tersebut dapat lebih agresif untuk menyalurkan fantasi seksualnya lewat kejahatan seksual yang bisa jadi lebih parah. Sumber. Orang yang dikastrasi tersebut bisa jadi secara membabi-buta mencari korban untuk diperkosa disertai tindakan sadis yang tidak terduga.

Hukuman kastrasi bukan solusi yang tepat, sebab menimbulkan ancaman adanya pemerkosa kambuhan yang lebih parah.

Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Ada pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan justru akan mengundang kekerasan baru, dan dengan penghukuman. Yuniyanti menambahkan bahwa hukuman yang pantas bagi pemerkosa adalah hukuman yang menjerat dan edukatif. Data pendukung silakan di-googling sendiri. Gampang kok.

Pendapat semacam itu tampaknya hanya memperhatikan kepentingan pemerkosa, bukan kepentingan korban perkosaan. Sudahkah ancaman hukuman penjara bagi pemerkosa bisa dirasakan adil bagi korban perkosaan, yang menderita seumur hidup, secara lahir dan batin? Bagaimana rasa keadilan yang dirasakan oleh keluarga korban perkosaan yang diperkosa sampai meninggal?

Bagaimana bila perkosaan itu menimpa dirinya, atau sanak keluarganya, masihkah orang tersebut berbicara tentang hukuman yang manusiawi dan tidak merendahkan martabat manusia?

Menyangkut pidana penjara yang sifatnya kuratif atau edukatif, adakah best practices yang bisa menjadi bukti dan menjamin bahwa pidana yang bersifat edukatif dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana? Beberapa tindak pidana perkosaan ternyata dilakukan oleh penjahat kambuhan. Lihat antara lain ini, dan ini. Untuk data tambahan, silakan googling sendiri :).

Tidak mengherankan, reaksi publik di media cetak maupun online sangat hebat. Banyak yang menuntut diberlakukannya hukluman mati bagi para pemerkosa. Di pihak pemerintah, Menteri PPPA, Yohana Yembise, menyatakan dukungannya terhadap hukluman mati bagi para pemerkosa:

“Sebenarnya kalau sampai saya lihat anak meninggal itu, nilai anak itu sama dengan mereka. Nyawa dengan nyawa. Jadi kalau sampai mati ya, sebenarnya harus dibunuh semua pelaku itu,” ujar Yohana kepada wartawan. Sumber.

Selanjutnya, dengan ungkapan yang lebih lunak tapi multi-interpretasi, Persiden Jokowi juga menyatakan bahwa pelaku perkosaan Y harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun