Mohon tunggu...
Oktavian Balang
Oktavian Balang Mohon Tunggu... Jurnalis - Kalimantan Utara

Mendengar, memikir, dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Sungai Kayan Bukan Tempat Sampah

22 Maret 2024   13:12 Diperbarui: 23 Maret 2024   01:57 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan sampah pada sebuah dermaga (Yayasan Pionir Bulungan/Dokpri)

Jika ditinjau, Undang-undang (UU) RI No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, masyarkat dan pemerintah sama sama berperan daalam Upaya pengurangan sampah. Lalu, apa tindakan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Permasalahan terkait air bersih dan sampah bukan hanya dihadapi oleh masyarakat Long Tungu, melainkan seluruh desa yang dialiri oleh DAS Kayan. Dampak air sungai yang tercemar akan dirasakan dalam jangka waktu lama.

Tentu hal tersebut akan menjadi bom waktu. Sebijaknya, Masyarakat Long Tungu maupun sejumlah desa Landskap Kayan perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama Sungai Kayan.

Gotong royong membersihkan sungai dan lingkungan sekitar secara berkala merupakan langkah awal yang efektif untuk memulai sebuah perubahan besar. Sebagai Pemerintah Desa, perlu mengambil peran proaktif dalam menangani masalah pencemaran sungai dan pengelolaan sampah.

Pemerintah setempat diminta untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kondisi lingkungan di pedalaman Kalimantan, khususnya DAS Kayan. Diperlukan investasi dalam pembangunan infrastruktur sanitasi dan pengelolaan sampah yang efektif, serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran lingkungan.

Disisi lain, Desa Long Tungu perlu menjalin kerjasama yang lebih erat dengan desa-desa tetangga, seperti Long Lembu, dalam upaya pengelolaan bersama sumber air dan lingkungan sekitar. 

Kesepakatan bersama mengenai pengelolaan sumber air bersih dan gotong royong dalam menjaga kebersihan sungai dapat menjadi langkah penting dalam menyelesaikan masalah bersama.

Melalui kerja sama antar masyarakat, pemerintah desa, serta pemerintah kabupaten dan provinsi, diharapkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Long Tungu dapat segera ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat menjaga Sungai Kayan sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Refrensi : Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun