Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah (BARETA) Samarinda Kalimantan Timur, menggiatkan sosialisasi standar pelayanan penerimaan Klien Rehabilitasi kepada masyarakat melalui beragam media. Hal ini menjadi reminder kepada Bareta untuk bekerja cepat dan tepat untuk menghadirkan layanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H