Purbalingga, Info _PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Purwokerto Ahli Pertama Agil Priyo melakukan Pendampingan Diversi di Pengadilan Negeri Purbalingga. Dalam proses Diversi ini dihadiri oleh Anak dan keluarga, pihak keluarga korban, pekerja sosial, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan Diversi Anak diwajibkan untuk dibina di pondok pesantren.
Pelaksanaan diversi ini dilaksanakan berdasarkan kesapakatan semua pihak, semoga anak dapat melaksanakan kesepakatan diversi dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran kesepakatan selama menjalani pembinaan di pondok pesantren. (Agil/GRA/UWE)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!