Mohon tunggu...
Balai Diklat Kumham Sulut
Balai Diklat Kumham Sulut Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Simulasi Teknik Penggeledahan dalam PTPTD Akt VIII Badiklat Kumham Sulut

16 Mei 2024   12:05 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badiklat Kumham Sulut /dok. pri

Badiklat Kumham Sulut/dok. pri
Badiklat Kumham Sulut/dok. pri

Badiklat Kumham Sulut/dok. pri
Badiklat Kumham Sulut/dok. pri

Badiklat Kumham Sulut/dok. pri
Badiklat Kumham Sulut/dok. pri

BITUNG-(15/05) Penggeledahan menjadi bagian rutin dalam penjagaan keamanan di dalam lingkungan Lapas/ Rutan. Menghadirkan narasumber Risman Somantri, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan  Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, peserta Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar (PTPTD) Akt VIII Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara mempraktikkan teknik penggeledahan badan mulai dari kerah, bahu, tangan, punggung, sisi tubuh,dada dan wilayah perut, pinggang dan kaki.


Peserta diingatkan untuk melakukan penggeledahan  dengan teliti dengan mengedepankan nilai nilai kesusilaan dan kesopanan, dimana penggeledahan pengunjung, petugas, narapidana dan tahanan perempuan dilakukan oleh petugas perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun