Bitung- (30/01) Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara, James Kaihatu, bersama jajarannya mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi Zoom Meeting. Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan mengusung tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru".
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, akan mulai berlaku efektif tiga tahun setelah pengesahannya.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, melaporkan bahwa webinar ini diikuti oleh 5.000 peserta yang terdiri dari pegawai Kementerian Hukum, instansi kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat umum. Para peserta mengikuti webinar baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Hukum.
Melalui webinar ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang sama terkait KUHP baru, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat Indonesia, serta memberikan pemahaman hukum yang lebih baik. "Hal ini merupakan bentuk dukungan BPSDM Hukum dalam mewujudkan Asta Cita ke-4 dan ke-7 yang diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Kepala BPSDM Hukum dalam laporannya.
Asta Cita ke-4 berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Sementara itu, Asta Cita ke-7 menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam pemaparannya, Wamenkum menjelaskan berbagai alasan pentingnya perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru. Ia juga menguraikan struktur KUHP baru serta berbagai perubahan fundamental yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, hukum yang lebih humanis, dan penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan KUHP baru secara lebih efektif dalam sistem hukum nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI