Mohon tunggu...
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Webinar Sosialisasi KUHP Baru Bersama Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej

30 Januari 2025   13:50 Diperbarui: 30 Januari 2025   13:50 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara 

Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara 
Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara 

Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara
Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara
Balai DIklat Hukum  Sulut
Balai DIklat Hukum  Sulut
Balai Diklat Hukum Sulu
Balai Diklat Hukum Sulu

Bitung- (30/01) Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara, James Kaihatu, bersama jajarannya mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi Zoom Meeting. Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan mengusung tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru".

Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, akan mulai berlaku efektif tiga tahun setelah pengesahannya.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, melaporkan bahwa webinar ini diikuti oleh 5.000 peserta yang terdiri dari pegawai Kementerian Hukum, instansi kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat umum. Para peserta mengikuti webinar baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Hukum.

Melalui webinar ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang sama terkait KUHP baru, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat Indonesia, serta memberikan pemahaman hukum yang lebih baik. "Hal ini merupakan bentuk dukungan BPSDM Hukum dalam mewujudkan Asta Cita ke-4 dan ke-7 yang diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Kepala BPSDM Hukum dalam laporannya.

Asta Cita ke-4 berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Sementara itu, Asta Cita ke-7 menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dalam pemaparannya, Wamenkum menjelaskan berbagai alasan pentingnya perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru. Ia juga menguraikan struktur KUHP baru serta berbagai perubahan fundamental yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, hukum yang lebih humanis, dan penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan KUHP baru secara lebih efektif dalam sistem hukum nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun