BITUNG- (14/10) Gencarnya pencegahan praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H Wantania melakukan pemeriksaan ponsel milik pegawai dan Tenaga Alih Daya, dengan membuka ponselnya satu persatu mulai dari pengecekan aplikasi hingga riwayat data penjelajahan.
Beruntung tidak ditemukan aplikasi judi online, kedepannya akan dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak adanya pegawai dan TAD Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang bermain judi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H