Mohon tunggu...
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPPN Bitung Selenggarakan FGD Halaman III Periode September 2024

18 September 2024   12:05 Diperbarui: 18 September 2024   12:09 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badiklat Kumham Sulut
Badiklat Kumham Sulut

FGD Halaman III DIPA periode September 2024 dilaksanakan di KPPN Bitung dengan pembicara Ardan Wajidi (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker/PDMS) dan Sodik Winarno (Pelaksana PDMS).
Ardan menyampaikan FGD Halaman III DIPA yang dilaksanakan pada setiap bulan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan BIG (Best IKPA Guidance) sebagai media monitoring dan evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran yang dilaksanakan masing-masing Satker dibandingkan dengan RPD yang telah disusun.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Satker terkait sisa anggaran yang masih akan direalisasikan dan kegiatan apa saja yg akan dilaksanakan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, serta kendala yang dihadapi.
Balai Diklat Kumham Sulut diwakili oleh Fetty Helby Wantania (Kasubbag TU) dan staf keuangan Try Ervina. Fetty memaparkan kegiatan pelatihan yang masih akan dilaksanakan dan adanya pengadaan fasilitas perkantoran.
Kegiatan diakhiri dengan arahan dari Ardan untuk menyusun RPD bulan Oktober dan November 2024 serta memaksimalkan penggunaan KKP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun