BITUNG- (11/09)Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono bersama jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris melalui aplikasi zoom meeting. Benny Sutanto dari Insan Notaris, Gratianus S Putra Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Syafira E Yasmine dari Penyusun Bahan Kebijakan Pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yakni Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara membuka kegiatan yang menyampaikan dengan data terakhir 191 notaris dan luas wilayah Sulawesi Utara mencapai 13.892 m2 maka kegiatan yang digagas Kanwil Kemenkumham Sulut dirasa tepat untuk melakukan evaluasi, untuk menilai sejauh mana pelayanan Kementerian Hukum dan HAM yang bisa dirasakan oleh masyarakat. “ Tujuan dari diskusi ini adalah mendesiminasikan kebijakan terhadap kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap pemeriksaan notaris, berharap melalui kegiatan yang dimulai oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menjadi masukan/ kontribusi terhadap perubahan yang memang dilakukan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 di tahun mendatang.” demikian penyampaian dari R. Natanegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H