Mohon tunggu...
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badiklat Kumham Sulut Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham No 15 Tahun 2020

10 September 2024   09:10 Diperbarui: 11 September 2024   10:09 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara
Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara
Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara 
Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara 

BITUNG- (11/09)Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono bersama jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris melalui aplikasi zoom meeting. Benny Sutanto dari  Insan Notaris, Gratianus S Putra Anggota Majelis Pengawas  Pusat Notaris dan Syafira  E  Yasmine dari  Penyusun Bahan Kebijakan Pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yakni Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara membuka kegiatan yang menyampaikan dengan data terakhir 191 notaris dan luas wilayah Sulawesi Utara mencapai 13.892 m2 maka kegiatan yang digagas Kanwil Kemenkumham Sulut dirasa tepat untuk melakukan evaluasi, untuk menilai sejauh mana pelayanan Kementerian Hukum dan HAM yang bisa dirasakan oleh masyarakat. “ Tujuan dari diskusi ini adalah mendesiminasikan kebijakan terhadap kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap pemeriksaan notaris, berharap melalui kegiatan yang dimulai oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menjadi masukan/ kontribusi terhadap perubahan yang memang dilakukan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 di tahun mendatang.” demikian penyampaian dari R. Natanegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun