BITUNG- (28/06) Musibah kebakaran adalah musibah yang perlu diwaspadai yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda. Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung menyosialisasikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada tenaga outsourcing dan peserta Pelatihan Kesampataan Akt VIII di Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara
Peserta diberikan materi terkait tupoksi pemadam kebakaran, pengetahuan tentang penyebab, tanda-tanda , penggunaan APAR(Alat Pemadam Api Ringan)  serta  penangan kebakaran dengan langsung praktek memadamkan  api.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan awal jika terjadi kebakaran, meminimalisir kebakaran serta dampak yang ditimbulkannya serta sebagai bagian dari pelaksanaan jejaring kerja sama dengan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama sejak 20 Februari 2024.