Skenario 5: Kaitan Gayus dengan sumberdana kampanye pasangan presiden
Apakah benar kecurigaan Pansus Angket Bank Century bahwa PT AJP mengirim donasi sebesar Rp 1,45 miliar ke pasangan SBY-Boediono di Pilpres 2009?
Berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye periode 1 Juni-4 Juli, beberapa perusahaan memberikan sumbangan ke tim kampanye nasional SBY-Boediono. Berikut nama-namanya:
* PT Asuransi Jaya Proteksi Rp 1,45 miliar
* PT Bina Data Mandiri Rp 1,25 miliar * PT Bintara Internasional Rp 200 juta * PT Bumi Habitat Lestari Rp 1,5 miliar * PT Cahaya Murni Dirganusa Rp 550 juta * PT Great Giant Livestock Rp 1,25 miliar * PT Indokoasku Rp 500 juta * PT Istana Bandung Raya Motor Rp 1,4 miliar * PT Lemindo Abadi Jaya Rp 500 juta * PT Minang Agro Rp 1 miliar * PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia Rp 2 miliar * PT Mitrasari Kartikatama Rp 250 juta * PT Nusaplaza Indah Rp 1,9 miliar
Dari daftar sumber pendanaan, perhatikan, apakah perusahaan tersebut pernah terkait dengan kasus penggelapan pajak?
Skenario 6: Pembunuhan Karakter Adnan Buyung Agar Mengundurkan diri
Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus Halomoan Tambunan menyatakan dirinya akan tetap menjadi kuasa hukum terdakwa kasua mafia hukum dan mafia pajak itu untuk membongkar tuntas Mafia Hukum dan Mafia Pajak.
Padahal sebelumnya Adnan Buyung menyatakan akan mempertimbangkan akan mundur dari tim kuasa hukum Gayus terkait dengan pelesiran pegawai pajak itu dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok tanpa seizinnya
Bukan Intervensi Tapi Campur Tangan dari Presiden
Begitu carut-marutnya masalah hukum dan mafia pajak, Presiden SBY harus ikut campur tangan. Harus tegas dikatakan bahwa terhadap kasus Gayus pelesiran ke Bali, adalah kewajiban Presiden untuk mengintervensinya. Presiden mestinya meminta pertanggung-jawaban Kapolri karena menurut undang-undang, Kapolri berada di bawah Presiden.
Lagi pula, kasus Gayus berleha-leha di luar tahanan belum masuk ranah peradilan. Itu sebabnya salah besar jika Presiden tidak mengintervensinya. Presiden justru wajib melakukan intervensi. Kasus Gayus itu telah mencoreng wibawa polisi, yaitu aparatur penegak hukum yang notabene anak buah Presiden.
Di lain pihak, Presiden jelas tidak boleh mengintervensi proses hukum seperti vonis pengadilan atas Misbakhun karena hal itu sudah masuk ranah yudikatif yang independen. Semua pihak mesti menghormati vonis satu tahun penjara untuk Misbakhun, sekalipun hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa.
Jadi siapa sesungguhnya "sutrdara" dibalik kepergian Gayus ke Bali, dan apa skenario besar yang tersembunyi di dalamnya, tugas polisi-lah yang harus mengungkapnya secara terang-benderang.
Jiwa Gayus Bisa Terancam
Ada satu hal yang sangat mungkin terjadi terhadap diri Gayus, yaitu mati di ujung pistol Petrus, penembak misterius, karena demikian banyak "rahasia" para pejabat dan orang-orang "besar", yang merasa kedudukan dan hartanya terancam akibat keterangan Gayus dalam sidang. Jadi jiwa Gayus harus dilindungi. Bila Gayus sudah keburu mati sebelum dia membeberkan jaringan mafia pajak dan mafia hukum secara tuntas, maka usaha pemberantasan korupsi di Indonesia akan gagal total.
Kepada Gayus, selamat menikmati "rumah"nya yang baru di Cipinang