Mohon tunggu...
Zuzu Gumiho
Zuzu Gumiho Mohon Tunggu... Dosen - 10 tahun lalu

saya hanya seseorang yang ingin menjadi seorang novelis yang terkenal

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Jakarta Tangkap Pesta Gay & Halalkan Prostitusi Lawan Jenis

24 Mei 2017   02:54 Diperbarui: 24 Mei 2017   03:14 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah tangkap Pesta Gay dan legalkan Mesum Lawan jenis.

Penangkapan pesta Gay di Ruko Kukan Permata , Kelapa Gading (Minggu, 22/05/17) sempat menghebohkan masyarakat serta mengundang beberapa pihak ikut menelisik dar kejadian tersebut. Pasalnya bukan hanya penangkapannya yang menghebohkan, namun justru penangkapannya yang dianggap tidak layak dilakukan dan tidak manusiawi. Mereka ditelanjangi dan digiring ke mobil tanpa busana serta diabadikan untuk menjadi viral ke masyarakat.

Permasalahan 1:

Semua orang tahu itu salah, tapi apakah mereka bukan lagi manusia yang tidak punya HAM.? Sehingga bebas untuk dipermalukan.? Ini perbuatan sewenang wenang yang merendahkan martabat sebagai manusia. Terlihat tidak beda jauh dengan hukum rimba yang semena mena. Lagi lagi Kredibilitas pihak berwajib kembali dipertanyakan.

Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal dan Jatanras Resmob Polres Jakarta Utara pada pukul 19.30 itu dilakukan atas dasar pelanggaran UU no 44 tentang pornografi.

Pertanyaannya:

Bukankah Mengabadikan dan memviralkan tontonan yang tidak layak konsumsi masyarakat itu juga bukankah termasuk pelanggaran UU ITE dan juga melanggar salah satu pasal UU no 44 tentang pornografi.?

Brilio
Brilio

Permasalahan 2:

Kita jangan menutup mata, masyarakat jakarta sudah tahu semuanya. Adakah perbedaan antara pornografi kalangan rendah dengan kalangan atas.? Tentu tidak ada bedanya, bahwa hal itu juga sama sama mengandung unsur pornografi. Artinya semua hukum harus diterapkan secara merata dan adil.! Jika pesta Gay dianggap melanggar UU, lalu apakah pesta pornografi lawan jenis tidak termasuk melanggar UU pornografi.?

Pertanyaanya:

Begitu banyak tempat prostitusi elite yang masih beredar dengan aman dan nyaman, dan itu bukanlah hal yang rahasia lagi. Lalu, kenapa tidak digerebek.? Apakah karena elite di hotel berbintang.? Apakah karena tempat tersebut dijaga begitu ketat pengamanannya, sehingga tidak mampu melakukan penangkapan.? Sedangkan pengerebekan Gay adalah pesta biasa yang tanpa ada kekuatan perlindungan khusus, sehingga mudah saja melakukan penangkapan dan dianggap sebuah keberhasilan.?

Apakah ada UU pengecualian bagi tempat tempat prostitusi yang tipe elite.? Apakah karena salah satu penyumbang pajak terbesar.? Apakah peredaran ekonomi yang begitu kuat, sehingga membungkam.? Atau karena tempat tersebut adalah pesta prostitusi lawan jenis dan dianggap sebagai tindakan normal sehingga diperbolehkan.?

Apakah pesta kelompok gay adalah sebuah kesalahan dan kelompok normal lawan jenis tidak melakukan kesalahan.? UU nomor 40 tentang prostitusi hanya berlaku pada Gay.?

Lalu kenapa hukum indonesia tak mau melakuka tugasnya.? Bukankah kesalahan itu sudah terllihat, terdengar bahkan sudah ada didepan polisi. Lalu apa masalahnya.?

Seolah menyimpulkan bahwa pornografi yang melanggar adalah kegiatan pornografi yang tidak memberikan kontribusi besar bagi yang lainnya. Sedang pornografi di hotel hotel bintang lima adalah layak menjadi hiburan para lelaki kesepian , dan itu di sah kan oleh negara?. Apakah pernyataan tersebut lucu.?

Kredibilitas hukum dan penegak hukum kembali dipertanyakan lagi, apakah hukum dinegeri ini dikendalikan oleh Uang? Kekuasaan?

Sama sama menginjak tanah, hanya karena beda tekstur dianggap berbeda.

Bukan maksud memihak atau menjelekkan pihak tertentu, namun mari kita lihat realita yang sesungguhnya yang terjadi dikehidupan kita.  Gay adalah kelompok minoritas juga, namun perlakuan sewenang wenangan seperti kejadian tersebut tidak dibenarkan dimata hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun