SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Oleh : Baitul Ainun Makin
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan seperti, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance). Peran perusahaan pembiayaan saat ini terasa sangat dibutuhkan, karena sejalan dengan perkembangan dunia bisnis saat ini dan persaingan yang ketat, lembaga pembiayaan dapat menjadi alternative bagi pengembangan beberapa sektor usaha. Peranannya dari industry jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau konsumsi, yang diharapkan dapat memberi manfaat mendorong perekonomian nasional.
Dalam systemnya perusahaan pembiayaan ini, selain beroperasi pada system konvesional tetapi juga dapat menggunakan sytem yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam konteks indonesia, prinsip syariah ialah prinsip hukum islam yang dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan suatu fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. System keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar'I dan prinsip tabi'i. prinsip syar'i diantaranya yaitu kebebasan bertransaksi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, riba), bebas dari memanipulasi harga, semua orang berhak mendapat informasi yang akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi, pihak yang bertransaki harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat. Sedangkan prinsip tabi'I ialah prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, manajemen cash flow, manajemen resiko dan lain -- lainnya.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Jadi pembiayaan yang berprinsip syariah itu pembiayaan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lainnya dan pihak harus mengembalikan biaya kepada peusahaan pembiayaan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan atau bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diawal persetujuan.
Memperhatikan fenomena yang tejadi pada sekarang ini adalah banyaknya keinginan atau kemampuan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, baik itu motor ataupun mobil. Maka dari sini banyak penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang menyebabkan keinginan untuk memiliki kendaraan pribadi atau kendaraan yang di impikan menjadi kenyataan dengan kemudahan proses pembeliaannya. Transaksi pembelian kendaraan secara kredit dalam perusahaan pembiayaan yaitu sewa guna usaha atau leasing menjadi pilihan masyarakat saat ini.
Ada beberapa pengertian atau penjelasan tentang sewa guna usaha atau leasing ini, yaitu sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Lalu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha dapat diartikan sebagai suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa.
Jenis transaksi yang terdapat di leasing dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, finance lease, dalam transaksi ini perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai modal dan lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik modal tersebut melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang telah menjadi objek transaksi leasing ini. Kedua adalah operating lease, dan dalam transaksi ini lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di lease kan. Kegiatan operating lease di indonesia tidak begitu umum dilakukan karena alasan -- alasan tertentu antara lain seperti tidak tersedianya dukungan pasar sekunder atas barang bekas leasing dan alasan teknis lainnya, misalnya tempat gudang penyimpanan. Perbedaan pada kedua transaksi ini disebabkan karena perusahaan leasing mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di lease kan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya.
Dalam setiap transaksi leasing terdapat paling tidak lima pihak yang berkepentingan, yaitu, pertama, lessor, ialah pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Kedua, lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Ketiga, supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual dengan pembayaran secara tunai. Keempat, bank terlibat secara langsung dalam kontrak, bank dalam hal ini berperan sebagai penyediaan dana kepada lessor terutam dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh secara melalui kredit bank. Dan yang kelima ialah asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Sedangkan yang dimaksud dengan sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa suatu hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah. Usaha leasing syariah ini digunakan dengan berdasarkan atau menggunakan akad ijarah dan akad al-ijarah al- muntahiyah bi al- tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan dengan penerima sewa tanpa diikuti dengan pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan akad al-ijarah al- muntahiyah adalah akad penyaluran dana pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa antara pemberi sewa dengan penerima sewa disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai sewa.
Namun dalam pembahasan tidak membahas tentag leasing syariah tetapi tentang leasing konvensional yaitu tentang finance leasing dan untuk dinilai transaksinya tersebut dengan pandangan syariah dan mengkaji fakta leasing tersebut dan mengkaitkannya dengan ketentuan syariah. Ada beberapa ketentuan syariah yaitu, pertama, dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau yang disebut akad dalam satu akad, yaitu transaksi sewa menyewa dan jual beli, dan transaksi ini menyalahi ketentuan syariah, ini didasarkan pada suatu hadis yang artinya "Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu akad". Kedua, akad tamlik baik jual beli, hibah atau hadiah menurut jumhur fukaha tidak boleh akad yang dikaitkan dengan syarat ataupun akad yang dikaitkan dengan waktu yang akan datang. Dalam transaksi leasing, akad tamlik dalam bentuk jual beli, hibah atau hadiah yang terjadi tidak demikian. Ketiga, selama jangka waktu leasing sampai semu angsura luna, dianggap yang berlaku adalah akad sewa dan menurut ketentuan syariah, konsekwensi akad ijarah, selama jangka waktu sewa atau leasing, kendaraan tersebut milik lessor. Keempat, adanya denda jika terlambat dalam pembayaran angsuran. Kelima, masalah penarikan barang yang dilease dari lesse ketika tidak mampu untuk membayar dengan sesuai ketentuan. Keenam, uang muka yang dibayar nasabah berstatus apa?, jika dianggap sebagai uang sewa, maka ketentuan ijarah tidak dikenal uang muka sewa. Ketuju, akad leasing memuat kesepakatan bahwa lessor sepakat untuk mengadakan membeli barang untuk setelah itu disewa oleh lessee.
TANGGAPAN DAN PENDAPAT
Dalam fenomena yang terjadi pada saat sekarang ini, banyaknya keinginan atau kemampuan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, baik itu motor ataupun mobil. Maka dari sini banyak penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang menyebabkan keinginan untuk memiliki kendaraan pribadi atau kendaraan yang di impikan menjadi kenyataan dengan kemudahan proses pembeliaannya. Transaksi pembelian kendaraan secara kredit dalam perusahaan pembiayaan yaitu sewa guna usaha atau leasing menjadi pilihan masyarakat saat ini.
Namun sebelum itu masyarakat juga harus memiliki suatu pemahaman mengenai sewa guna usaha atau leasing tersebut, supaya tidak salah dalam pemahaman dan mengartikan mengenai leasing atau sewa guna usaha tersebut. Yang dimana masyarakat banyak diantara mengartikan sewa guna usah atau leasing ini disamakan dengan kredit, walaupun sebenarnya dalam hal konsep hampir sama dengan kredit. Tetapi leasing ini adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha dapat diartikan sebagai suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Dari definisi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sewa guna usaha atau leasing merupakan sutau kontrak atau persetujuan sewa -- menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Jenis transaksi yang terdapat di leasing dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, finance lease, dalam transaksi ini perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai modal dan lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik modal tersebut melakukan pemesanan barang -- barang yang ada di leasing diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi atau belum ada barang tersebut dan ini hanya dapat dilakukan oleh mentri keuangan saja sedangkan perusahaan industri leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat berbentuk simpanan, giro, deposito, maupun tabungan dana atau memberikan kredit jaminan pada pihak ketiga atau usaha perbankan lainnya, dengan adanya leasing sangat menguntungkan bagi para pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
Sedangkan yang dimaksud dengan sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa suatu hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksudkan ialah tidak menggandung maysir, tidak ada unsur gharar (penipuan), dan juga tidak terdapat unsur riba. Maka dapat dipahami bahwa sewa guna usaha atau leasing syariah ini, pembiayaan yang dimana sewa guna usaha dengan hak opsi atau tidak, tetapi masih sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah. Dan di sewa guna usaha atau leasing ini terdapat ketentuan -- ketentuan syariah yang mana ketentuan ini seperti suatu transaksi yang dalam satu akad dan juga akad ini tidak dibolehkan berdasarkan hadis dari nabi.
Dalam hal operasionalnya leasing syariah ini menggunakan suatu akad yaitu akad ijarah dan akad tamlik. Adanya leasing ini banyak memberikan keuntungan atau banyak kelebihan kepada para konsumen atau nasabah. Yang ditawarkan oleh perusahaan leasing atau skema pembiayaan melalui leasing ini adalah kemudahan dalam transaksi dan tidak rumit dan sederhana. Pembiayaan melalui leasing tidak memerlukan jaminan, fleksibel dan cepat dalam hal pelayanannya, selain itu skema leasing ini akan membantu perusahaan untuk melindugi asset dari inflasi juga sebagai capital saving. Karena lessor akan membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan perusahaan atau barang atau kendaraan yang diinginkannya.
Lalu dalam leasing juga terdapat paling tidak lima pihak yang berkepentingan, yaitu, pertama, lessor, ialah pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Kedua, lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Ketiga, supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual dengan pembayaran secara tunai. Keempat, bank terlibat secara langsung dalam kontrak, bank dalam hal ini berperan sebagai penyediaan dana kepada lessor terutam dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh secara melalui kredit bank. Dan dalam leasing pada prinsipnya merupakan industry multidisiplin yang meliputi antara lain seperti pada bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar -- dasar dalam suatu transaksi leasing. Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya ada dua  pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat di dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Eksistensi pranata hukum leasing di indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan  leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga  keuangan non bank dan fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah dan tinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan  suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada suatu undang -- undang secara khusus yang mengatur tentang leasing, namun dalam hal prakteknya di masyarakat pada saat ini sudah sangat berkembang dengan cepat dan untuk mengantisipasi kebutuhan  agar secara hukum mempunyai pengangan yang jelas dan pasti, tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami atau sepenuhnya paham mengenai sewa guna usaha atau leasing ini. Maka dari perlu adanya suatu semacam sosialisasi atau pemahaman yang mendalam dan benar kepada masyarakat agar dalam praktiknya dan konsep -- konsep leasing ini dilakukan dengan benar dan sesuai dengan semestinya. Sytem leasing tidak hanya menggunakan sytem konvensional tetapi juga menggunakan system syariah atau berprinsip dengan prinsip -- prinsip syariah dan berlandaskan pada al -- quran dan sunah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H