SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Oleh : Baitul Ainun Makin
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan seperti, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance). Peran perusahaan pembiayaan saat ini terasa sangat dibutuhkan, karena sejalan dengan perkembangan dunia bisnis saat ini dan persaingan yang ketat, lembaga pembiayaan dapat menjadi alternative bagi pengembangan beberapa sektor usaha. Peranannya dari industry jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau konsumsi, yang diharapkan dapat memberi manfaat mendorong perekonomian nasional.
Dalam systemnya perusahaan pembiayaan ini, selain beroperasi pada system konvesional tetapi juga dapat menggunakan sytem yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam konteks indonesia, prinsip syariah ialah prinsip hukum islam yang dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan suatu fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. System keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar'I dan prinsip tabi'i. prinsip syar'i diantaranya yaitu kebebasan bertransaksi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, riba), bebas dari memanipulasi harga, semua orang berhak mendapat informasi yang akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi, pihak yang bertransaki harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat. Sedangkan prinsip tabi'I ialah prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, manajemen cash flow, manajemen resiko dan lain -- lainnya.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Jadi pembiayaan yang berprinsip syariah itu pembiayaan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lainnya dan pihak harus mengembalikan biaya kepada peusahaan pembiayaan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan atau bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak diawal persetujuan.
Memperhatikan fenomena yang tejadi pada sekarang ini adalah banyaknya keinginan atau kemampuan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, baik itu motor ataupun mobil. Maka dari sini banyak penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang menyebabkan keinginan untuk memiliki kendaraan pribadi atau kendaraan yang di impikan menjadi kenyataan dengan kemudahan proses pembeliaannya. Transaksi pembelian kendaraan secara kredit dalam perusahaan pembiayaan yaitu sewa guna usaha atau leasing menjadi pilihan masyarakat saat ini.
Ada beberapa pengertian atau penjelasan tentang sewa guna usaha atau leasing ini, yaitu sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Lalu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha dapat diartikan sebagai suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa.
Jenis transaksi yang terdapat di leasing dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, finance lease, dalam transaksi ini perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai modal dan lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik modal tersebut melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang telah menjadi objek transaksi leasing ini. Kedua adalah operating lease, dan dalam transaksi ini lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di lease kan. Kegiatan operating lease di indonesia tidak begitu umum dilakukan karena alasan -- alasan tertentu antara lain seperti tidak tersedianya dukungan pasar sekunder atas barang bekas leasing dan alasan teknis lainnya, misalnya tempat gudang penyimpanan. Perbedaan pada kedua transaksi ini disebabkan karena perusahaan leasing mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di lease kan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya.
Dalam setiap transaksi leasing terdapat paling tidak lima pihak yang berkepentingan, yaitu, pertama, lessor, ialah pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Kedua, lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Ketiga, supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual dengan pembayaran secara tunai. Keempat, bank terlibat secara langsung dalam kontrak, bank dalam hal ini berperan sebagai penyediaan dana kepada lessor terutam dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh secara melalui kredit bank. Dan yang kelima ialah asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Sedangkan yang dimaksud dengan sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa suatu hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah. Usaha leasing syariah ini digunakan dengan berdasarkan atau menggunakan akad ijarah dan akad al-ijarah al- muntahiyah bi al- tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan dengan penerima sewa tanpa diikuti dengan pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan akad al-ijarah al- muntahiyah adalah akad penyaluran dana pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa antara pemberi sewa dengan penerima sewa disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai sewa.