Nama: Erpa LestariÂ
Prodi/Semester: PAI-E Ekstensi/ 3 (tiga)
Fakultas : Tarbiyah
Mata Kuliah : Desain Pembelajaran
Dosen Pembimbing : Dr. Suhardi, S.Pd. I, MAÂ
Intitut Agama Islam Saat Al UluumÂ
Asahan-KisaranÂ
2022-2023
Menggunakan Media Sosial Dengan Bijak
Media sosial merupakan sebuah alat atau media yang digunakan dan dimanfaatkan guna meningkatkan kemampuan dalam berbagi ataupun bekerja sama serta mempermudah pengguna dalam menjangkau sesuatu yang lebih luas serta cakupannya yang universal ataupun menyeluruh.
Menurut Rulli Nasrullah mendefinisikan media sosial adalah sebuah istilah yang menggambarkan dan dapat meningkatkan kemampuan sebagai pengguna dalam berbagi juga dapat bekerja sama diantara pengguna dan melakukan tindakan secara kolektif yang semuanya berada di luar kerangka institusional maupun organisasi.Â
B. Jenis-Jenis Media Sosial
Media sosial terbagi menjadi tujuh, yaitu:
1. BlogÂ
2. ForumÂ
3. WikiÂ
4. MicroblogÂ
5. Sosial bookmarkingÂ
6. Sosial networking
7. Foto dan video sharing
C. Sikap Penggunaan Media Sosial Yang Baik
Dalam penggunaan media sosial, ada beberapa hal yang harus kita terapkan dalam bermedia, seperti menghindari hoaks, ujaran kebencian dan menghindari percakapan berkonten pornografi.Â
1. Menghindari hoaks
Hoaks merupakan berita tidak benar atau berita palsu yang mengandung informasi untuk menyesatkan atau membuat perselisihan dan opini masyarakat terhadap sesuatu hal.Â
Sebagai pengguna media sosial, kita haruslah berhati-hati akan berita yang belum terbukti kebenarannya atau bahkan malah menjadi penyebar berita hoaks tersebut. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan masyarakat atau pembaca yang menerima berita tersebut dan akan menimbulkan kesalahpahaman.Â
Oleh karena itu, Rasulullah Saw. mengajarkan kepada umat Islam dengan tegas mengatakan,
"Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang di dengar". (HR. Muslim)
2. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian merupakan sebuah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk hasutan, hinaan, provokasi kepada individu atau kelompok lain.
Ujaran kebencian terbagi menjadi 6 kategori yaitu:
a. Menista secara lisan.
b. Menista dengan surat/tertulis.
c. Memfitnah.
d. Penghinaan ringan.
e. Mengadu secara memfitnah.
f. Tuduhan secara memfitnah.
3. Percakapan berkonten pornografi
Percakapan berkonten pornografi dalam Islam digolongkan kedalam perbuatan fuhsy (keji) dan baza' (jorok). Percakapan berkonten pornografi merupakan perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan syari'at agama maupun etika masyarakat kecuali untuk beberapa hal yang memang diperbolehkan dalam membahasnya.Â
Media sosial menawarkan banyak sekali manfaat bagi penggunanya antara lain:
1. Memberikan informasi yang lebih luas baik dalam pendidikan, sosial budaya, kenegaraan, dan lain-lain.
2. Menghubungkan sesuatu yang jauh menjadi dekat berupa jejaring sosial atau sosial media seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sosial media lainnya.
3. Tempat berkreasi atau menyalurkan hobi baik berupa editor, cinematography, dan lain-lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI