Mohon tunggu...
Bai Ruindra
Bai Ruindra Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger

Teacher Blogger and Gadget Reviewer | Penulis Fiksi dan Penggemar Drama Korea | Pemenang Writingthon Asian Games 2018 oleh Kominfo dan Bitread | http://www.bairuindra.com/ | Kerjasama: bairuindra@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Banyak Anak Banyak Masalah, Bukan Banyak Anak Banyak Rejeki  

31 Juli 2015   17:31 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:17 3595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fatwa ulama memang berbeda. Ada pendapat yang membenarkan. Ada pula yang mengharamkan. Hukum Keluarga Berencana (KB) sesuai kesepakatan ulama di Indonesia pada dasarnya terbagi dua, yaitu mubah (boleh) dan haram. Hukum KB menjadi mubah saat dilakukan dalam rangka merencanakan keturunan. Hukum KB menjadi haram saat dilakukan untuk memutuskan keturunan secara permanen. (www.dakwatuna.com, 27/2/13).

Boleh dan haram KB terletak pada tata cara pelaksanaannya. Terdapat dua kategori yang mengantarkan mubah dan haram, yaitu tanzhim an-nasl dan tahdid an-nasl. Proses KB yang dilakukan dalam tanzhim an-nasl adalah dengan cara suntik KB, minum pil, spiral, menggunakan kondom maupun ‘azl (mencabut kemaluan ketika ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar vagina istri). Dalam Islam sendiri ‘azl mendapatkan tempat khusus dan pernah terjadi di masa perkembangan Islam. Hadist yang menjelaskan tentang ini adalah “Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. lalu berita ini sampai kepada Rasulullah namun Beliau tidaklah melarang kami.” (HR. Bukhari & Muslim). Walaupun demikian, pada masa setelah itu ‘azl dikategorikan ke dalam kelompok makruh karena dianggap menguburkan bayi hidup-hidup. (www.eramuslim.com, 31/1/15).

Proses KB kedua, tahdid an-nasl adalah pemutusan keturunan secara permanen. Termasuk di dalamnya KB yang dilakukan dengan vasektomi dan tubektomi. Hukum KB jenis ini adalah haram yang telah dituangkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1979 dan dikuatkan kembali pada tahun 2009. Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Faried dari BkkbN menjelaskan bahwa proses vasektomi yang dipulihkan kembali (rekanalisasi) tidak menjamin saluran sperma yang telah dipotong kembali pulih pada tingkat kesuburan semula. Hal ini pula yang membuat MUI menetapkan vasektomi termasuk dalam ketegori haram. (www.dakwatuna.com, 27/2/13). Namun kemudian, MUI mengkhususkan kembali vasektomi bisa dilakukan (walaupun tidak dianjurkan) dengan tujuan yang tidak melanggar syariat. Jenis KB yang telah dibolehkan adalah alternatif terbaik dalam rangka menghindari tindakan yang masih ragu-ragu.

Perlu tidaknya keluarga berencana kembali kepada niat masing-masing. Jika masih memegang teguh banyak anak banyak rejeki tentu KB bukan solusi. Namun jika menimbang lebih mendalam soal kelangsungan hidup seorang anak, KB sangatlah dianjurkan sebagai solusi. Pada sebuah keluarga yang ingin KB, saya berikan sedikit masukan sehingga keluarga tambah bahagia dan sejahtera.

Pertama, jangan KB sebelum punya satu anak. KB sebelum memiliki keturunan sama dengan memutuskan mata rantai kehidupan. Menyambung mata rantai yang putus tidaklah mudah. Apapun jenis KB yang dipilih imbasnya akan terasa setelah melepas KB. Maka dari itu, persiapan penikahan sangatlah penting. Pernikahan bukan cuma soal cinta mati saja, pernikahan juga melahirkan keturunan yang baik sesuai tuntunan agama dan sosial. (www.detik.com, 10/3/10).

Kedua, diskusikan dengan pasangan. Urusan KB bukan cuma masalah istri atau suami saja. KB tak lain adalah masalah suami istri yang ingin atau tidaknya menambah keturunan. Pertimbangan bisa beragam, mulai dari kesehatan sampai pendidikan.

Ketiga, konsultasi sebelum KB. Banyak Bidan yang masuk desa. Banyak dokter yang bisa ditanyai soal KB. Jenis KB yang cocok untuk tubuh sangat perlu karena berkaitan dengan kesehatan. Efek samping dari KB terkadang membuat perempuan tidak percaya diri (seperti kegemukan dan lain-lain). (www.okezone.com, 22/7/11).

Keempat, pilih KB yang dibolehkan dalam agama. Agama tetap nomor satu dalam segala aspek. KB yang telah difatwakan ulama dibolehkan itu yang diikuti karena urusan dengan Tuhan jadi tambah pelik saat kita mengabaikannya. KB yang dianjurkan juga bisa menata kembali kapan waktu melepas KB dan menambah keturunan.

Kelima, jangan putuskan KB jika tak siap punya anak lagi. Bagian ini sangat penting. Jangan sampai kisah di awal artikel ini terulang. Anak itu anugerah. Hamil itu kepercayaan dari Tuhan. Hamil itu tak perlu malu. Siap atau tidak punya anak tentu ditunjang dari segi ekonomi dan kelangsungan hidup dalam keluarga. Ekonomi keluarga pas-pasan, anak sudah enam, tentu bukan pilihan menambah lagi dalam waktu berdekatan. Kondisi keluarga sering pecah piring, tentu bukan solusi untuk hamil lagi.

Banyak anak banyak rejeki.. Filosofi ini hanya sekadar “anggapan” dalam masyarakat saja. Ada pula yang banyak anak namun sedikit rejeki. Ada pula yang tak ada anak namun kaya raya. Tergantung besar atau tidaknya usaha dalam mengais rejeki. Pendapat orang tinggalkan pada satu tempat, perencanaan dalam keluarga jauh lebih penting dalam rangka mencapai keluarga sejahtera.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun