Sama sekali bukan di situ letak penempatannya, karena jilbab adalah suatu kewajiban yang tidak bisa dipilah atau dipilih menuruti hawa nafsu masing-masing orang. Oleh karena itu, sebuah kewajiban harus disikapi dengan ketaatan dan ketundukan yang totalitas.
Allah perintahkan setiap wanita yang beriman menghulurkan jilbab ke seluruh tubuh, dengan alasan syar'i agar mereka mudah dikenali dan tidak diganggu. Sehingga tidak boleh ada alasan untuk menolak kewajiban berjilbab dan berkerudung, lantas seenak hati mengubahnya jadi hukum yang lain.Â
Padahal semestinya ketaatan kepada Allah berdasar dalil syara', bukan bergantung logika abal-abal. Sudah sewajibnya kepercayaan tentang wajibnya jilbab hanya berdasar pada sumber yang qoth'iy (bisa dipertanggungjawabkan kepastian sumber dan dalilnya).
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Terjemah Qur'an Surah Al Ahzab: 59)
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya," (Terjemah Qur'an Surah An Nur: 31)Â
#FreedomOfSpeech #BlackCampaign #KampanyeAntiJilbab #Feminism #Seculerism #Capitalism #Islam #Hijab #Jilbab #Khimar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H