Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Memperkuat Kapasitas Kelembagaan KTH Pasca-izin Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan (Part. 1)

10 November 2019   23:27 Diperbarui: 10 November 2019   23:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Profil Singkat Kelembagaan Kelompok Tani Hutan

Secara profil singkat kelembagaan, 2 kelompok ini mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial pada tahun 2015 melalui SK Gubernur Bengkulu No.K.424.XXIII Tahun 2015 dengan luasan masing-masing KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung seluas 313,96 Ha dan KTH Sulihan Besar seluas  285, 88 Ha. Ke dua kelompok tani hutan ini dengan skema Hutan Kemasyarakatan di kawasan HL Bukit Riki. Ketua KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati yaitu Bapak Sipran, dan Ketua KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung yaitu Bapak Mersih.

PENGUATAN PASCA IZIN HAK AKSES KELOLA PERHUTANAN SOSIAL KTH SULIHAN BESAR DESA KEBAN JATI

Berdasarkan hasil konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan, pendekatan yang akan kita lakukan di KTH Sulihan Besar arahnya akan dilakukan dengan penguatan tata kelola kawasan dan tata kelola kelembagaan yang menjadi kewajiban kelompok pasca izin antara lain ; penyusunan rencana kerja umum dan rencana kerja tahunan, penandaan batas areal kelola, identifikasi HHBK, flora dan fauna, jasa lingkungan dan lain sebagainya yang tertuang didalam P83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.  KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati diterbitkan izinnya tahun 2015, hingga saat ini kelompok belum melakukan kegiatan - kegiatan pasca diterbitkannya izin perhutanan sosial.

Target besar yang diharapkan dalam penguatan pasca izin pada KTH Sulihan Besar yaitu KTH ini memiliki dokumen pasca izin berupa dokumen perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan hutan (umum dan tahun) yang akan dituangkan dalam rencana pengelolaan lima tahun dan rencana pengelolaa tahunan kelompok. Selain itu juga, penting  untuk melakukan pemetaan lapang dan identifikasi sebaran potensi hasil hutan bukan kayu, sebaran flora dan fauna, potensi jasa lingkungan dan lain sebagainya.  Tujuannya adalah untuk mengetahui blok-blok didalam lokasi izin mengenai blok pemanfaatan, blok potensi dan batas luar lain sebagainya. Karena kalau dilihat dari secara izin, ke dua kelompok ini berbatasan langsung.

Harapannya ke depan dengan adanya pemetaan lapang dan identifikasi sebaran potensi dilahan kelola masyarakat akan menjadi bahan untuk kita bersama-sama melakukan evaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali. Ke depan kita bisa mengetahui bagaimana trend perubahan dari tutupan lahan dan hutan dalam jangka waktu lima tahun ke depan dan apakah ada peningkatan kapasitas dalam tata kelola kelembagaan terhadap pengelolaan lahan dan hutan.  Secara visi besarnya perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan hutan lestari.

PENGUATAN PASCA IZIN HAK AKSES  KELOLA PERHUTANAN SOSIAL KTH BUDAYA ALAM DESA PALAK BENGKERUNG

Berdasarkan hasil konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan pendekatan yang akan kita lakukan di KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung arahnya akan dilakukan dengan penguatan tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha produktifnya sehingga bisa meningkatkan kapasitas kelompok dalam memenej usaha dan juga meningkatkan pendapatan kelompok. KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung sudah mendapatkan bantuan sarana mesin usaha produktif kopi dari BPSKL Wilayah Sumatera berupa mesin pengupas kulit kopi kering, mesin pengupas kulit kopi basah, mesin sangrai kopi, mesin pengemas kopi.

Harapan besar dalam penguatan pasca izin di KTH Budaya Alam, kelompok tani hutan Budaya Alam memiliki dokumen instrumen/modul sehingga bisa berjalan secara maksimal dalam pengelolan usaha produktif kopi berbasis agroforestry. Selain itu juga penting juga ke depan KTH Budaya Alam bisa terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa Palak Bengkerung (BUMDES) dalam membangun akses pasar.

BERITA ACARA

Pada hari ini selasa tanggal Lima Bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Kantor KPHL Unit V Bengkulu Selatan telah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dalam kerangka inisiasi kerjasama antara pihak KPHL V Bengkulu Selatan dan WALHI Bengkulu untuk penguatan kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial di Bengkulu Selatan. Telah disepakati beberapa point antara lain sebagai berikut ;

  • Ada 2 model kelompok tani hutan yang akan didorong dalam penguatan pasca izin perhutanan sosial yaitu KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis dan KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis.
  • Dalam kerangka memperkuat pasca izin pada KTH Sulihan Besar akan diarahkan dalam penguatan tata kelola kawasan dan tata kelola kelembagaan seperti fasilitasi penyusunan perencanan umum dan tahunan (RKU/RKT Kelembagaan), penandaaan batas areal kelola izin, identifikasi sebaran potensi HHBK, flora dan fauna, jasa lingkungan dan lain sebagainya yang tertuang didalam PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
  • Pendekatan pada KTH Budaya alam akan diarahkan pada pendekatan tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha produktif untuk peningkatan usaha produktif kopi berbasis agroforestry.
  • Membangun pemahaman bersama para pihak kunci dalam kerangka tata kelola hutan Bengkulu Selatan.
  • Berbagi peran dan tanggung jawab dalam memperkuat pasca izin perhutanan sosial pada 2 kelompok tani hutan.
  • Menyusun dan mengesahkan dokumen MoU kerjasama antara KPHL Unit V Bengkulu Selatan dan WALHI Bengkulu dalam kerangka inisiasi memperkuat pasca izin perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun