Berdasarkan analisis WALHI Bengkulu, hingga saat ini total luasan kawasan hutan yang sudah mendapatkan akses legal hak kelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial di Bengkulu Selatan seluas 7.835,84 Ha yang terdiri dari 2 skema yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.947 Ha dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 3.888,84 Ha. Akses kelola perhutanan sosial berdasarkan fungsi kawasan hutan tersebar di 6 kawasan hutan antara lain HL Bukit Riki, HP Air Bengkenang, HPT Peraduan Tinggi, HPT Air Kedurang, HL Bukit Raja Mendara. Adapun jumlah kelompok masyarakat yang mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan  sebanyak 14 kelompok baik berupa Kelompok Tani Hutan (KTH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT), dan Koperasi HTR..  Jumlah izin skema HTR terdapat 8 Koperasi HTR tersebar 2 koperasi di Kecamatan Air Nipis dan 6 koperasi HTR di Kecamatan Ulu Manna. Sedangkan kelompok masyarakat yang mendapatkan hak akses kelola melalui skema Hutan Kemasyarakat sebanyak 6 Kelompok yang tersebar di Kecamatan Air Nipis, Kedurang dan Ulu Manna.
Melihat kondisi sebagaimana diatas tersebut, penting untuk membangun kerjasama dengan KPHL V Â Bengkulu Selatan untuk memperkuat pasca izin hak akses kelola perhutanan sosial di Bengkulu Selatan.
Dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan kawan-kawan KPHL Unit V Bengkulu Selatan ada 2 model kelompok tani hutan yang akan difasiitasi secara bersama-sama dalam penguatan pasca izin perhutanan sosial yaitu pada KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung dan KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis.
Tujuan kegiatan ini secara keseluruhan adalah:
- Bekerjasama dengan KPHL Unit V Bengkulu Selatan untuk memperkuat tata kelola kawasan dan tata kelembagaan pada KTH Sulihan Besar.
- Bekerjasama dengan KPHL Unit V Bengkulu Selatan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha pada KTH Budaya Alam.
- Pembagian peran antara WALHI Bengkulu dan KPHL Unit V Bengkulu Selatan dalam mendukung kerja-kerja teknis dilapangan, dan pemberdayaan dalam memfasilitasi kelompok masyarakat.
- Membangun pemahaman bersama para pihak terkait pengelolaan hutan secara adil dan lestari di Kabupaten Bengkulu Selatan. (NGOpi Ke Hutan BS Ngobrol Tata Kelola Hutan Bengkulu Selatan).
Secara lebih khusus, program kerjasama dengan KPHL Unit V Â bertujuan sebagai berikut:
- Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam sistem usaha produktif kelompok.
- Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam sistem pengolahan lahan berbasis agroforestry.
- Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam mendukung pelestarian kawasan melalui pengamanan berbasis kelompok.
Lokasi Program
Lokasi yang akan direncanakan yaitu di KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati dan KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan.
MetodologiÂ
Program ini akan menerapkan beberapa pendekatan metodologi antara lain (1) pengorganisasian masyarakat, (2) Pemetaan lapang dan analisis GIS, (3) diskusi kelompok, (4) Kordinasi dan konsolidasi, (5) Workshop/FGD.
Hasil Kegiatan
Pada tahap awal ini sudah dilakukan Konsolidasi dan Koordinasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan pada Selasa tanggal 05 November 2019 bertempat di Kantor KPHL V Bengkulu Selatan. Dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan telah disepakati secara bersama kelompok yang akan menjadi model penguatan pasca izin hak akses kelola perhutanan sosial ada 2 kelompok tani hutan yaitu KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati dan KTH Budaya Alam Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan.