Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Bapak Tusiran saat beliau menjabat Kepala Desa Tanjung Aur mengatakan bahwa sebenarnya dengan pihak kehutanan tidak ada konflik antara masyarakat dengan kehutanan, hanya saja ketika pihak desa ingin melakukan pembangunan infrastruktur harus ada surat ijin pinjam kawasan hutan atau pun lokasi tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan. 

Pihak pemerintah desa dulu juga pernah beberapa kali melakukan konsultasi dengan pihak kehutanan kabupaten, dan tahun 2012 pernah ada program kehutanan seperti program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan selanjutnya pada tahun 2013 perwakilan dari desa tanjung aur sebanyak 3 orang pernah mengikuti pelatihan teknis Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Hotel Extra Bengkulu yang diselenggarakan oleh pihak Bappedas Ketahun Bengkulu dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Kemudian pada tahun 2014 Bappedas Ketahun Bengkulu datang ke desa untuk sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) di desa tanjung aur. Selama ini persepsi masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa tanjung aur berada didalam kawasan hutan, mereka memahami bahwa lahan yang dimanfaatkan merupakan lahan bekas bukaan Perusahaan kayu dulu seperti PT BRT (Bengkulu Raya Timber), dan PT BTRT (Bengkulu Tama Raya Timber).

Sedangkan masyarakat yang berada dihamparan pondok nanas, tanjung raman, talang lembak, dan tembikat tunggul mutung masyarakat lebih awal dibandingkan perusahaan. Sekitar tahun 1997 Perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi dan meninggalkan kayu dikilometer 16. Kemudian tahun 2002 pernah pihak kepolisian, pemerintah provinsi dan pusat melakukan operasi gabungan karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pengambilan kayu di kawasan TNBBS.

Pemasangan patok kawasan hpt bukit kumbang tahun 2007 mulai dari sambat naik ke kebun amri menyeberang siring ke kebun idar selanjut menyeberang air terjun arah ke tunggul mutung, dari tunggul mutung menyeberang ke kebun ili, dari tanah ili menyeberang buluran sampai kekilometer 10 rumah kasim, dari rumah kasim lurus sampai ke tanjung raman. Dari tanjung raman menuju ke pondok nanas14.

Melihat kondisi akses jalan keluar masuk desa sangat parah pada tahun 2013 pemerintah desa saat itu kepala desa nya Tusiran bertujuan untuk membangun pasar dikilometer 14 bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti kebutuhan pangan dan sandang dan dibuka 1 kali dalam sebulan setiap tanggal 7 yang selama ini masyarakat desa membeli kebutuhan barang di pekan desa tetangga bahkan ke pusat ibu kota bintuhan.

Selanjutnya pada tahun 2014 pembangunan gedung SD yang merupakan program nasional menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Faktornya karena di desa ada masyarakat sangat membutuhkan pendidikan dan perlu gedung SD. 

Saat itu kondisi bangunan sd tersebut masih semi permanen menggunakan papan. Setelah selesai pembangunan sd negeri 101 desa tjg aur dikilometer 14 masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembangunan apapun karena statusnya masuk didalam kawasan hpt bukit kumbang. Dulu Bupati Kaur Hermen Malik dengan Kepala Diknas Kab. Kaur (M. Daud Abdullah) waktu itu ditekan dengan LSM lokal karena lahan tersebut masuk didalam kawasan HPT. Melihat persoalan tersebut Bappeda Kab. Kaur merasa trauma dengan kejadian tersebut.

Kemudian pada tahun yang sama juga saat desa ingin membangun gedung paud di dekat mesjid kilometer 13 pihak Bappeda Kab. Kaur melarang untuk membangun gedung paud karena lahan tersebut berada didalam kawasan HPT dan pada akhirnya realisasi pembangunan gedung paud tersebut terletak di kilometer 10 dengan jarak kurang lebih 100 meter di bawah patok kawasan HPT. Saat itu Bapak Sudoto sebagai kepala Bappeda Kab. Kaur.

Saat berlangsungnya pembangunan gedung paud tersebut, pihak TNI AL Linau menyuruh kades tusiran untuk memberhentikan semua aktivitas pembangunan gedung paud karena pihak TNI AL mengatakan bahwa lahan yang dibangun gedung paud tersebut masuk didalam lahan Program Permukiman TNI AL (Prokimal). Dengan keberanian tusiran menyampaikan kepada pihak TNI AL bahwa pembangunan gedung paud ini untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Dan pada akhirnya gedung paud tersebut dapat diselesaikan15. Hingga saat ini wilayah desa tanjung aur masih tumpang tindih dengan kawasan HPT Bukit Kumbang dan lahan Program Permukiman TNI AL (Prokimal). Adanya persoalan ini, pihak pemerintah desa tanjung aur tidak bisa menggunakan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di Wilayah Desa Tanjung Aur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun