Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat itu marga sambat terdiri dari beberapa talang antara lain : talang awoer, talang ganti, penyandingan, dan kedataran. Dan saat ini dikenal oleh masyarakat disebut sebagai desa tanjung aur, penyandingan, tanjung ganti dan kedataran. 

Secara pembagian wilayah, tanjung aur terbagi menjadi 3 wilayah dengan fungsi sebagai berikut pertama sebagai fungsi hutan marga dari kilometer 10 sampai ke bawah, kedua wilayah kawasan hutan produksi, dan kawasan hutan negara (TN). Pada tahun 1983 an, pemasangan dan penetapan kawasan hutan tidak melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat, justru yang melakukan pemasangan patok kawasan hutan yakni masyarakat dari ulu nasal6.

Sekitar tahun 1987 Desa Tanjung Aur mengalami banjir bandang dan berdampak pada seluruh permukiman masyarakat Desa Tanjung Aur. Akibat dampak banjir bandang tersebut masyarakat mencari tempat pemukiman yang lebih nyaman, 70 % dari warga memilih untuk bermukim dilahan-lahan perkebunan di atas sungai sambat tepatnya di dataran Tunggul Mutung dan dataran lembak, yang saat ini diwilayah Kilometer 10 Desa Tanjung Aur dan 30 % dari warga ikut di TRANSSOS LINAU7. Selanjutnya dimulai dari tahun 1980-an Desa Tanjung Aur dipimpin oleh Kepala Desa Zaili selama dua periode selanjutnya diteruskan Kepala Desa Bihin dan sekitar tahun 1998 sampai 2008 tanjung aur dipimpin oleh Kepala Desa Juraidi.

Tepatnya tahun 2000 saat Juraidi Kepala Desa Tanjung Aur mendapatkan program Komunitas Adat Terpencil (KAT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebanyak 150 unit rumah dengan kategori sangat sederhana yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Tanjung Aur yang bermukim di talang Tunggul Mutung dan Talang Dataran Lembak. Saat ini letak pemukiman KAT tersebut berada di Kilometer 10 jalan Desa Tanjung Aur.

Kemudian tahun 2008-2013 dipimpin oleh Kepala Desa Tusiran, tahun 2013-2014 tanjung aur dipimpin oleh PJS Basman Doefa dan dimulai dari tahun 2015 hingga 2021 dipimpin oleh Kepala Desa Sugiyono. 

Akses jalan menuju desa tanjung aur melewati jalan bekas eks PT. BRT (Bengkulu Raya Timber) di depan pelabuhan linau kurang lebih 15 kilometer. Dari tahun 1980 an hingga sekarang masyarakat desa belum menggunakan fasilitas listrik, masyarakat desa masih menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Seiring berjalannya waktu, jumlah masyarakat tanjung aur pun semakin bertambah.

Awalnya desa Tanjung Aur merupakan bagian dari Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada tahun 2003 Kabupaten Kaur memekarkan diri dari Kabupaten Selatan dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu8.

Letak dan Aksesbilitas

Desa Tanjung Aur merupakan salah satu yang terletak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Jarak desa tanjung aur dengan ibu kota kecamatan kurang lebih 10 km, ke ibu kota kabupaten kurang lebih 30 km, dan jarak ke ibu kota provinsi kurang lebih 220 km. 

Desa Tanjung Aur mempunyai fasilitas umum/sosial di desa antara lain balai desa, kantor desa, puskesdes, masjid 5 unit, mushallah 1 unit, SD Negeri sebanyak 1 unit, pondok pesantren, gedung paud 2 unit, dan gedung BUMDEs sebanyak 1 unit. 

Untuk prasarana transportasi di desa Tanjung Aur ini terdapat jalan kabupaten yang beraspal dan kondisi rusak yang menghubungkan desa Tanjung Aur ke ibu kota kecamatan. Sarana angkutan yang digunakan oleh masyarakat desa Tanjung Aur adalah kendaraan pribadi berupa sepeda motor dan mobil touring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun