Bgmn caranya? Ada 2 : melalui operasi mil perang (OMP) dan operasi mil selain perang (OMSP). OMP lebih  diarahkan dalam  menghadapi ancaman/ musuh yang datang dari LN, misal agresi dan invasi mil asing. Sedangkan OMSP lebih diarahkan untuk menghadapi ancaman/musuh yg muncul Ada 14 butir OMSP. Butir 1 sd 8, kalimatnya lugas, amar dan koersip, yakni : mengatasi  (1 sd 3) ; mengamankan (4 sd 7) ; dan memberdayakan (8).
Dalam UU 34/2004 ttg TNI, penanggulangan terorisme menjadi amar butir ketiga dari OMSP = mengatasi aksi terorisme... Lantas kenapa kemudian  dipersoalkan perbantuan TNI.
TNI Dan HAM
TNI akan melanggar HAM jika terlalu jauh dalam penindakan terorisme. Doktrin macan rimba TNI yang dianggap " kill or to be kill" berlaku saat OMP saja . Pada saat  OMSP tentunya segala prosedur dan kaidah yang berlaku adalah OMSP.
Pernyataan Menkopolhukkam
Ada beberapa catatan yang menarik menjadi bahan pemikiran bersama terkait pernyataan dari Menkopolhukkam  Luhut Pandjaitan mengatakan, selama ini aparat kepolisian sering menjadi sasaran "hujatan" dari masyarakat terkait aksi memerangi terorisme.
"Sekarang kasihan teman-teman kepolisian yang dihujat (oleh masyarakat terkait tindakan terhadap terorisme), padahal mereka yang langsung berhubungan dengan masyarakat," kata Luhut kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/07) siang.
Jadi, menurut Luhut, perlu dibagi peran polisi dan TNI terkait target dalam memerangi aksi terorisme.
"Dipilah-pilah target itu, sehingga jangan teman-teman polisi saja yang menghadapi terorisme," tegas Luhut.
Menurutnya, dalam beberapa kasus terorisme, lebih cocok ditangani oleh TNI.
"Kalau misalnya ada beberapa target, multiple target, 'kan bisa TNI dilibatkan di situ. TNI 'kan punya kemampuan sangat lebih di situ," kata Luhut.